Korban Pemalsuan Surat Kecewa, Hampir 2 Pekan Salinan Putusan Belum Selesai

sentralberita|Medan~Salinan putusan kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Apriliani belum selesai, padahal waktu untuk mengajukan permohonan kasasi tinggal 3 hari lagi terhitung sejak tanggal 14 Februari 2020 lalu.
Hal tersebut jelas membuat kecewa saksi korban Anto dan Lina. Melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala, SH mereka akan membuat laporan resmi kepada Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap perilaku majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Pertama saya sangat kecewa dengan perilaku majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, karena saat tadi ketemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan Apriliani itu belum siap. Sementara JPU dan kita ingin menyusun memori kasasi, kita tidak tau mau buat apa, karena putusannya tidak ada, sementara waktu tinggal tiga hari lagi. Bagaimana kita dan jaksa itu menyusun memori kasasi sedangkan salinan putusan belum diberikan kepada kita,” ucapnya kepada wartawan di PN Medan, Selasa (25/2).
Tidak hanya itu, Akhyar juga akan meminta kepada KY dan MA agar memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
“Menuntut kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan hukuman kepada majelis hakim dan meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakimnya. Kenapa sampai saat ini putusan belum siap. Sehingga jaksa dan korban terancam untuk menempuh keadilan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” cetusnya.
Akhyar juga mempertanyakan, saat pembacaan putusan, apa yang dibacakan majelis hakim sedangkan salinan putusan belum siap. “Pada saat dia membacakan putusannya itu, apa yang dibacakannya kalau putusannya belum siap. Berarti yang dibacakan majelis hakim itu apa, sedangkan sampai sekarang putusannya belum siap. Berartikan kita bertanya-tanya,” ungkapnya.
Akhyar berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan, mengevaluasi kinerja semua majelis hakim terutama Tengku Oyong. “Karena sudah jelas-jelas dia ini pelanggaran etik dan perilaku hakim, karena tidak profesional melaksanakan tugasnya dalam memutuskan perkara,” pungkasnya.
Terpisah Kordinator Komisi Yudisial Wilayah Sumut, Syah Rijal Munthe sangat menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh majelis hakim terutama Tengku Oyong, menurutnya tidak siapnya salinan putusan tersebut sudah melanggar azaz proses cepat sederhana biar ringan dan akan berdampak mengurangi kepercayaan pencari keadilan.
“Sepengetahun saya paling lama satu minggu mengkoreksi itu, jadi kita sangat menyayangkan seperti ini, apalagi kita (KY) setiap perkarakan meminta softnya jadi sudah tidak alasan lambat soalnya, tapi kalau sampai berminggu-minggu pada jaman canggih seperti ini, sudah tidak relevan lagi, sudah melanggar azaz peradilan itu,” tegasnya.
Diketahui, pada kasus ini, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menyatakan kalau terdakwa Apriliani tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2,349 M2 di Jln Panjing II, Kel Besar d/h, Kampung Besar, Kec Medan Labuhan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga terdakwa divonis onslagh.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Merasa keberatan dengan keputusan hakim, jaksa langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Anehnya lagi, dalam sidang tersebut, majelis hakim hanya membacakan amar putusan saja tanpa disertai pertimbangan dengan alasan tahanan yang disidangkan masih banyak dan hari sudah sore. (SB/FS)