Kajati Sumut Ingatkan Jaksa Nakal


sentralberita|Medan~Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Amir Yanto SH MH mengingatkan jajarannya untuk bekerja melayani dan professional demi tegaknya supremasi hokum.

Kajati Sumut mengajak Pemerintah Kota Medan untukk bekerja sama dalam penegakan hokum, khususnya dalam pelayanan birokrasi ditengah-tengah masyarakat

“Kalau ada jaksa yang nakal dengan menakut-nakuti dan bertindak di luar hokum, tolong lapor saya. Ini demi mewujudkan pelayanan yang bersih, baik dan cepat,” tegas Kajati Sumut Amir Yanto seraya berharap Pemko Medan juga menerapkan pelayanan yang bersih, baik dan cepat kepada masyarakat.

Di kesempatan itu Kajati Sumut juga menghimbau kepada pejabat Pemko Medan, terkhusus camat dan lurah agar tidak perlu takut dalam bekerja sepanjang menjauhi korupsi.

“Yang penting kuasai tupoksi, jika ragu segera konsultasi dengan ahlinya. Kemudian lakukan monitoring ketat dan pertanggungjawaban formil harus tepat,” pesannya di Cendika, selasa (25/2) saat ngopi dengan pejabat Pemko Medan.

Baca Juga :  Sosok Mantan Kapolres Trengalek Kini Kembali Lagi Ke Polda Sumut

Kajati Sumut mengucapkan terima kasih atas digelarnya ngopi bersama ini. Ketika menjabat sebagai Kajati Bali, Amir mengatakan sering ngopi bersama dengan para pejabat di Pemerintah Provinsi Bali, serta pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga hubungan antara pemerintah dengan pihak kejaksaan berlangsung dengan baik dan harmonis.

“Untuk itu saya berharap agar acara ngopi bersama ini dapat rutin dilakukan setiap bulannya,” kata Kajati Sumut.

Terkait itu, Kajati Sumut mengaku sengaja membawa seluruh pejabatnya, baik dari lingkungan Kejati Sumut, Kajari Medan serta Kejari Belawan sehingga hubungan dengan jajaran Pemko Medan dapat berlangsung dengan dengan baik.

“Kami membuka diri untuk berkonsultasi hukum bagi aparat Pemko Medan yang ragu-ragu dalam mengambil keputusan karena takut bersentuhan dengan hukum. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” kata Kajati Sumut.

Dikatakan Kajati Sumut, kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan memggunakan jaksa sebagai pengacara negara. Dalam memberikan pendampingan hukum, tegasnya, tidak ada pemberian biaya, kecuali biaya resmi seperti pendaftaran persidangan maupun fee setelah memenangkan perkara.

Baca Juga :  Jamiyah Batak Muslim Indonesia-JBMI Laksanakan Safari Qurban Kepelosok Sumatera Utara

“Kita juga dapat memberikan bantuan hukum jika ada aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga. Sebab, ini merupakan salah satu program prioritas Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi menyampaikan rasa gembiranya karena dapat bersilaturahmi dengan Kajati Sumut beserta seluruh jajarannya.

“Kami disini hadir dengan Sekda, asisten, pimpinan OPD, 21 camat dan 151 lurah serta kepala bagian di lingkungan Setda Kota Medan. Kami sengaja membuat acara ini di Taman Cadika yang merupakan aset Pemko Medan,” ujar Akhyar seraya menambahkan, melalui pertemuan ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara jajaran Pemko Medan dengan pihak kejaksaan.(SB/01)

-->