Di Bawah Pohon Sawit, 2 Orang Diamankan Kasus Narkoba
sentralberita|Tanjungbalai~Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjung Balai, Selasa (25/2020) mengamankan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis shabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP p Putu Yudha Prawira SIK, MH, mengatakan ,kedua orang tersangka tersebut diamankan di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Tomat Link III Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Keduanya, Samsyul Bahti (45) dan Riki Syaputra (27) dengan barang bukti disita, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram.
1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 gram, 15 bungkus plastik klip transparan Kosong.
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 unit sepeda motor merk honda vario warna merah.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH, Mengatakan, awalnya penangkapan kedua orang tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di perkebunan kelapa sawit yang berada di Jln.Tomat Link.III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Penanggung Jawab Tim-Sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH dan personil Tim-Sus melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan benar sesuai dengan informasi yang diterima, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit menunggu pembeli narkotika jenis shabu.
Melihat kedua tersangla tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari kedua TSK duduk ditemukan barang bukti berupa 2ungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang tersangka dan barang dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap Kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancama kukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati. (SB/01)