Terbukti Menipu, Mandalasah Turnip Dituntut 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Terdakwa Ir Mandalasah Turnip, 52, warga Jalan Raharja No. 188 Medan dituntut 3 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, ( 24/ 2 /2020).
Terdakwa yang merupakan suami dari Jaksa Conny Sagala,berdasarkan fakta persidangan,baik keterangan saksi maupun alat bukti lainnya terbukti melakukan tindak pidana penipuan,sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa”,ujar JPU Randy Tambunan,dihadapan majelis hakim diketuai Irwan Effendy.
Pantauan wartawan,terdakwa terlihat pucat saat menyadari dirinya diminta oleh jaksa agar dihukum 3 tahun penjara.
Bahkan Mandalasah sempat terdiam dan pandangannya kosong saat hakim menanyakan,atas tuntutan tersebut apa sudah dimengerti ?
“Iya pak hakim saya mengerti”,katanya pendek dengan wajah pucat dan bibir bergetar.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP sebagai DIREKTUR UTAMA PT. LINTONG BANGUN MAKMUR pada Hari Senin pada tanggal 07 Januari 2019 sampai dengan Hari Jumat pada tanggal 11 Januari 2019 atau pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2019 di Kantor Asosiasi GABPKIN (Gabungan Pengusaha Kontraktor Usaha) bersama dengan Dinas PUPR melakukan lelang pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di Daerah Kec. Sitalasari Kota Pematang Siantar;
Sebagai pemenang lelang terdakwa IR. MANDALASAH TURNIP menyerahkan pengerjaan proyek tersebut secara lisan kepada HAMONANGAN SIMBOLON (ALM) dan mulai dikerjakan oleh HAMONANGAN SIMBOLON (ALM) sejak April 2018.
Namun pada saat pengerjaan proyek HAMONANGAN SIMBOLON pada tanggal 13 Desember 2018 meninggal dunia,
dan dilanjutkan oleh terdakwa IR. MANDALASAH TURNIP karena pengerjaan yang dilakukan baru 60%.
Adapun serah terima hasil pembangunan jembatan dan pembayaran atas pengerjaan proyek Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) kepada PT LINTONG BANGUN MAKMUR yaitu:
1 (satu) Bundel Berita Acara PHO jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kondot I) PT. LINTONG BANGUN MAKMUR / Ir. MANDALASAH TURNIP, SH / DIREKTUR UTAMA.
Menurut JPU sesuai Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00347/SPM-LS/1.03.01.1/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari : BUD Nomor : 03690/SP2D-LS/1.03.1.1/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.958.017.163,11,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh belas ribu seratus enam puluh tiga dan sebelas sen) keperluan untuk pembayaran uang muka (20 %) proyek pembangunan jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kondot I) dan telah dibayarkan ke rekening PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dengan nomor rekening 0079462640001 Bank BJB Medan.
Dikatakan Jaksa setelah JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON (anak kandung dari HAMONANGAN SIMBOLON) telah mempunyai kesepakatan secara lisan dengan terdakwa IR. MANDALASAH TURNIP bahwa modal yang telah dikeluarkan oleh Almarhum sejak awal April 2018 sampai dengan September 2018 akan dibayar oleh terdakwa IR. MANDALASAH TURNIP dengan cara menyerahkan cek sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Selanjutnya modal yang telah dikeluarkan dalam pengerjaan proyek tersebut dengan cara menyerahkan cek sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sebelumnya telah menerima kuasa dari seluruh ahli waris HAMONANGAN SIMBOLON (ALM) yaitu TIRAM HALOHO S.KM (istri terdakwa IR. MANDALASAH TURNIP), BATARA RAIMON SIMBOLON (anak kandung terdakwa IR. MANDALASAH TURNIP).
Lanjut Jaksa, pada 07 Januari 2019 sekira jam 12.00. wi b JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON mendatangi terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP di Kantor Asosiasi GABPKIN di Jalan Dame No. 16 Medan Petisah untuk meminta pembayaran sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Namun cek yang diberikan oleh Sdr. TURE tersebut, JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON melihat bahwa nama JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON tidak sesuai dengan KTP milik JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON sehingga JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON meminta kepada terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP untuk mengganti cek tersebut”,jelas JPU.
Selanjutnya terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP kembali masuk ke ruangan kantornya dan memerintahkan Sdr. TURE untuk mengambil cek BJB dari Loker Direktur PT BUKIT PANORAMA KARYA (yang secara jelas bahwa PT BUKIT PANORAMA KARYA memiliki direktur yaitu RANI VIATOR TURNIP dan terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP secara structural bukanlah pengurus dan pemiliknya).
Tidak lama kemudian terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP bersama dengan Sdr. TURE keluar dari ruangannya dan Sdr TURE menyerahkan Cek kontan kepada JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON dengan disaksikan oleh terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP cek BJB Nomor CAA-01203267 tanggal 11 Januari 2019 yang sudah ditandatangani oleh terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP dan terdapat cap stempel PT LINTONG BANGUN MAKMUR senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Menurut Jaksa setelah Cek diterima kemudian oleh Sdr TURE memberikan Kwitansi tanda terima Cek yang isinya Untuk pembayaran upah dan bahan dalam pekerjaan jembatan Kondot 1 Siantar Bay Pass sampai dengan rekap bulan September 2018 sesuai dengan rekab catatan dan Bon serta slip setoran pada saat Alm HAMONANGAN SIMBOLON dan di wakili oleh JULI RICARD MP SIMBOLON banyaknya uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
“Namun ketika JULI RICARD MANGASA P SIMBOLON mempertanyakan langsung kepada terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP selaku Direktur PT. LINTONG BANGUN MAKMUR apakah spesimen pada cek sudah sesuai dan terdakwa Ir. MANDALASAH TURNIP menjawab “IYA”,tegas JPU.
Kemudian korban menukarkan Cek kontan BJB dengan nomor CAA 01203267 tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 di Bank BJB jalan Iskandar Muda No. 23 DEF Medan,ternyata tidak sesuai dengan spesimen yang ditatausahakan oleh Bank sesuai dengan surat yang dikeluarkan Bank BJB Cab. Medan dan keterangan ini ditujukan kepada PT. BUKIT PANORAMA KARYA, yang intinya bahwa Cek kontan BJB dengan nomor CAA 01203267 tersebut tidak dapat ditukarkan alias bodong.( SB/FS )