Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus-Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Pendahulunya

sentralberita|Medan~Pasca dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara satu bulan lalu , DR Amir Yanto SH MH diberi beban kerja yang berat.

Apa pasal? Ternyata estafet kepemimpinan dari pejabat lama di Kejati Sumut masih meninggalkan beberapa kasus dugaan korupsi yang belum tuntas.

Aktivis 98 Acil Lubis mendorong Kajati Sumut yang baru Amir Yanto untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di Sumut yang pernah ditangani pendahulunya , dan saat ini dianggap masyarakat diduga dipetieskan.

“Kami mendorong Kejati Sumut ‎menegakan hukum setegak-tegaknya di Sumatera Utara. Masyarakat Sumut menaruh harapan besar penegakan hukum di Sumut Jangan sampai kasus-kasus korupsi yang menyedot perhatian publik dipetieskan. Saya enggak bicara kasus-perkasus, Kejati sudah paham. Semua harus dituntaskan,”‎ ujar aktivis 98 Acil Lubis kepada Posmetro Medan, Minggu (23/2/2020).

Aparat penegak hukum di jajaran Kejatisu memang harus ”dicambuk” agar segera menuntaskan kasus-kasus yang tertinggal. Artinya, jika dibiarkan berlarut-larut, kuat dugaan tak akan ada kasus yang dituntaskan. Hal itu bakal menambah kekecewaan rakyat Sumatera Utara yang mendambakan kepastian hukum.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Brigade Mobil Power Hand Kapolda Sumut Dalam Rangka Pemilu 2024

Senada, Faisal Forsu menilai memang dari sederetan kasus panjang, masih banyak kasus-kasus terutama dugaan korupsi yang belum tuntas. Bahkan, kuat dugaan, sebagian kasus memang sudah atau ”sengaja” diendapkan.

“Memang, masa kerja Amir Yanto didaerah ini belum setahun namun tunggakan penanganan kasus menjadi beban kerja bagi lembaga yang dipimpinnya tersebut,” kata Faisal.

Ketidak konsistennya pihak kejaksaan, justru menambah daftar panjang pengendapan kasus yang belum terselesaikan, yang dikhawatirkan akan mengundang tanggapan negatif di mata masyarakat. Sehingga tanggapan adanya dugaan permainan akan muncul dengan sendirinya.

“Kalau kejaksaan mau dikatakan merupakan institusi penegak hukum yang
berdiri dengan keadailan dan kebenaran, seharusnya jangan membuat hukum itu menjadi ajang untuk bisnis. Dan kalau ini sudah menjadi trademark, maka efek jera terhadap pelaku tidak akan terjadi,” tukasnya.

Baca Juga :  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Kunjungi Lapas Medan, Sampaikan Komitmen Tingkatkan Pembinaan

Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Muhammad Yusni SH khusus turun ke Kejatisu melalui Inspektur Pegawasan Aditia Warman untuk mengklarifikasi banyaknya laporan dan pengaduan yang diterima Kejagung di Jakarta perihal penanganan beberapa kasus korupsi yang ada di Kejati Sumut.

Kejaksaan Agung akan mengecek laporan soal dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sumut, Jika memang terbukti, Kejati Sumut ada mempetieskan berbagai kasus maka akan segera ditindak.

“Terus terang saya kurang mengikuti perkembangan penanganan kasus KKN di Sumut. Mohon infonya, tapi, kalau benar itu, tentu akan segera ada tindakan dengan pencopotan. Kita akan cek dulu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harry Setiono SH, MH , Minggu (23/2/2020). (SB/rel))

-->