Pria ini Bawa Kabur Sepeda Motor Martua

sentralberita|Medan~Erwansyah (50) warga Perumahan Mekar Sari jalan Deli Tua, Deli Serdang ini terpaksa harus tidur di dalam sel tahanan Polsek Medan Timur setelah terbukti bersalah membawa kabur sepeda motor milik mertuanya Ratnasari warga Jalan Sei Kera Gang Jawa, Kecamatan Medan Perjuangan.

” Tesangka membawa kabur motor mertuanya sendiri,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin kepada wartawan, Sabtu ( 22/2/2020).

Peristiwa tersebut, lanjut Arifin terjadi pada 16 januari lalu. Saat itu, tersangka bersama istrinya (anak korban) datang dan menginap di rumahnya.

Karena ada keperluan mendadak, korban meninggalkan rumahnya. Saat itu, hanya tersangka yang berada di rumah.

” Korban pergi ada keperluan, kebetulan tersangka sendiri yang menjaga rumah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pastikan Transformasi Digital Optimal, Bidang Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Parapat

Kembalinya dari luar rumah, korban terkejut saat melihat sepeda motor yamaha RX King Nopol BK 6897 KB sudah tidak ada.

” Motor korban yang ada di dalam rumah raib bersamaan dengan hilangnya tersangka,” lanjut Arifin.

Korban sempat menghubungi tersangka melalui Ponselnya, namun panggilan HP korban tak pernah digubris menantunya.

” Korban curiga yang membawa kabur motornya adalah menantunya sendiri. Di dihubungi tersangka tak pernah diangkatnya telpon itu,” ungkapnya.

Sejak persitiwa tersebut,tersangka terus menghilang dan tidak tahu keberadaannya.

Kecewa dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya mengadu ke Polsek Medan Timur.

Tersangka ahirnya ditangkap tim Buser Polsek Medan Timur di tempat persembunyiannya di jalan Rahmadsyah atau jalan Japaris Kecamatan Medan Area.

Baca Juga :  Poldasu Imbau Simpatisan Jaga Ketertiban Jelang Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil

” Dari laporan korban, tersangka akhirnya ditangkap ditempat persembunyiannya,” papar Arifin.

” Sepeda motor korban berhasil disita petugas dari tangan tersangka,” tambahnya.(SB/01)

-->