Setelah Kejar-Kejaran, 3 Orang Pemilik Sabu Diamankan

sentralberita|Tanjungbalai~Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai,Rabu ( 20.20 Pukul 18.00 Wib telah mengamankan tiga orang Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu.

Ke-3 orang ini diamankan diJalan Sei Karang I Kelurahan Sei Raja Kec. seitualang Raso Kota Tanjung Balai, Kata Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH.

Kapolres Tanjung Balai. ke-3orang tersangka adalah : Rizki Demawan Chaniago (26, Muhammad Nur Almsyah Tarigan (19) dan Fajar Rido Tanjung (31).

Adapun barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram,uang kontan sebesar Rp.70.000,1 buah handaphone android merk Vivo warna putih,1 buah handpone merk samsung warna hitam, buah handphone merk nokia warna hitam,1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam BK 4541 VBI.

Baca Juga :  Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Sibolga Laksanakan TFG

Menurut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 3 orang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor merk honda vario.

Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil Penyelidikan iformasi tersebut benar dan Ketika melihat 3 (tiga) orang laki-laki berbonceng tiga menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.

Petugas berusaha menghentikan laju sepeda motor yang mereka kendarai, namun ke 3 orang tersebut berusaha melarikan diri yang kemudian petugas berhasil mengamankan ke 3 di TKP.

Sewaktu diamankan oleh petugas, kata Kapolres, tersangka Rizki Darmawan Chaniago membuang sesuatu ke atas tanah dengan menggunakan tangan kanannya, setelah di cek petugas ternyata 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Komitmen Polres Tanjung Balai Wujudkan Keamanan Kenyamanan Selalu Hadir Dalam Kegiatan Warga

Petugas menginterogasi ketiganya dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang telah diamankan oleh petugas adalah benar milik mereka.

Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, ke-3orang tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(SB/01)

-->