Pangdam I/BB & Ketua DPRD Sumut Sampaikan SPT Tahunan Lebih Awal

Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah dan
Plt Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan bersalaman usai Pangdam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto km 7,5 Medan Kamis (20/2/2020).

sentralberita|Medan~Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah dan Ketua DPRD Sumatera Utara (SU) Drs Baskami Ginting menyampaikan SPT Tahunan di dua lokasi berbeda yakni Lounge room Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto km 7,5 Medan dan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah Sulaiman Kamis (20/2/2020) siang bersama tim memberikan pelayanan penerimaan SPT Tahunan kepada kepada pihak Kodam I/BB dalam hal ini Pangdam I/BB. SPT disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan.

Pangdam I/BB didampingi Asrendam I/BB, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, Kakudam I/BB, Kainfolahtadam I/BB. Turut hadir juga Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Wahyu Widodo, dan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian (PEP) Benny Parlaungan Sialagan.

Dalam Audiensi ini, Pangdam I/BB juga berterima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah mengedukasi wajib pajak khususnya prajurit dan PNS Kodam I/BB dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.

Menurutnya, kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap warga negara. Lebih lanjut Pangdam mengatakan dengan adanya sistem e-Filing akan lebih mudah lagi bagi kita untuk melaporkan SPT tahunan dan dapat dilakukan di mana saja setiap saat selama 24 jam.

Dengan demikian anggota TNI tidak perlu menyambangi kantor pajak untuk menyampaikan SPT. Pangdam mengharapkan
TNI menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Pangdam juga mengajak kepada seluruh prajurit dan masyarakat Sumut dapat turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga :  Sumut Inflasi 1,11 Persen, Ini Penyebabnya

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020. Namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” ujar Pangdam mengingatkan.

Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. E-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

Plt Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan memberikan apresiasi kepada Kodam I/BB dalam hal pelaporan SPT tahunan di awal waktu, sekaligus bersilaturahmi serta bersinergi antara Kanwil DJP Sumut I dengan Kodam I/BB.

“Harapannya Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah dapat menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan,” tutup Kakanwil.

Sebelumnya, Kamis (20/2/2020) pagi, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menyampaikan laporan SPT Tahunan di ruang kerjanya pagi ini. SPT disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Plt Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan.

Ketua DPRD Sumut didampingi Wakil Ketua Harun Mustafa Nasution, H Salman Alfarisi, LC. MA, dan Anggota DPRD Sumut Artha Berliana Samosir.

Turut menghadiri Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Wahyu Widodo, Kabid
Keberatan Banding dan Pengurangan (KBP) Mulyadi, Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian (PEP) Benny Parlaungan Sialagan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia Hendri Z, Kepala KPP Pratama Medan Petisah Sulaiman.

Baca Juga :  Kumpulkan Seniman dan Budayawan Sutarto Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumut dapat turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban
pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman.”, ujar Baskami.

Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. E-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

“Pelaporan SPT Tahunan sudah menjadi kewajiban kita semua sebagai wajib
pajak, jangan lagi masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor pajak di akhir waktu untuk melapor SPT Tahunan, karena jika dilakukan lebih awal maka akan lebih nyaman,” kata Baskami.

Ia berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan, mengapresiasi Ketua DPRD Sumut sebagai tokoh masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) di awal waktu.

“Harapannya Ketua DPRD-SU Bapak Baskami Ginting dapat menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban
pelaporan SPT tahunan,” jelas Max. (SB/Wie)

-->