Sosper Pajak Penerangan Jalan Abdul Rahman, Jangan Ada Lagi Lampu Jalan Mati di Medan

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Selasa (18/2/2020) di Jalan Nangka Kelurahan Silalas kecamamtan Medan Barat dengan dihadiri ratusan warga, Badan Pengelolaan Pajak Retrubusi Daerah (BPPRD), Sutan P Siahaan dan Vera Simanjuntak serta Lurah Silalas Irvan Matondang.
Diawali do’a, Abdul Rahman menyampaikan sosialisasi yang dilakukannya terkait Pajak penerangan Jalan yakni Pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak yang dibayar oleh masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik maupun saat pembelian token pulsa listrik.

Tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Perda itu ditetapkan untuk golongan industri, pertambangan miinyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen, untuk rumah tangga sebesar 7,5 persen, untuk bisnis 10 persen dan untuk sosial dan pemerintah 0 persen, sedangkan penggunan liastrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen.
“Jadi rumah tangga ini dipungut pajaknya sebesar 7,5 persen, seharusnya jalan-jalan di Medan yang kita lalui terang benderang, lampu jalan tak ada yang mati,”ujar Abdul Rahman yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan itu.
Seraya mengungkapkan kehadirannya yang terpenting bisa bertemu warga setelah menjadi DPRD Medan atas kepercayaan yang diberikan masyarakat tertutama keluran Silalas, menjelaskan penerangan jalan merupakan salah satu faktor penunjang untuk masyarakat dalam mencapai kehidupan yang lebih maju.

“Karena saya ada kerinduan untuk bertemun dengan saudara-saudaraku disini, nanti ketika dialog silakan aja memberikan tanggapannya tentang apa saja,karena bersadara disini,”kata Abdul Rahman di sambut tepuk tagan.
Penerangan jalan, kata Abdul Rahman yang saat ini di Komisi III DPRD Medan itu,jika tidak ada penerangan jalan masyarakat akan
sulit dalam melakukan aktifitasnya sehari hari.
Bagi saya, tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.
Sementara Sutan P Siahaan dari BPPRD Medan menjelaskan Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah pengguna
tenaga listrik sebagaimana disampaikan diatas tadi.

“Alangkah baiknya tadi jika ada orang PLN datang pada sosialisasi ini,kita harap mendatang ada bisa hadir, karena kalau kami hanya soal pajaknya saja soal penerangannya ya orang PLN,”ujar Siahaan.
Pajak ini dipungut setiap bulan oleh PT. PLN kemudian disetorkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota, dari sektor pajak daerah.
Siahaan pun mengungkapkan, Pajak Penerangan jalan di Medan tidak ada masalah bahkan pendapatannya sudah melampaui dari yang ditargetkan.
Selanjunta ketika dilakukan dialog dengan dipandu Jahidin, ragam pendapat dan pertanyaan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Kelurahan Silalas itu. Ada mengatakan lampu jalan ada yang mati, ada juga Kepala sekolah SD negeri melakukan pungutan, soal KIS dan KIP dan lain sebagainya.
Pendeknya terlihat bukan keluhan warga bukan soal pajak penerangan jalan saja, melainkan kartu identitas seperti KTP, KK, KIA dan Akte Kelahiran. Bahkan, masalah infrastruktur, drainase, kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS masuk juga dalam keluhan warga yang hadir dalam sosper tersebut.

Menjawab keluhan warga tadi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution SH mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin akan melakukan yang terbaik khususnya mengenai penerangan jalan.
Apalagi, lanjut Abdul Rahman, masyarakat telah berperan banyak agar Kota Medan terang berderang di malam hari.
“Kita harus mengakui kalau tidak ada pajak yang diberikan masyarakat mungkin Kota Medan tidak terang berderang begini, karenanya jangan ada lagi lampu jalan yang mati di Medan, ” kata Wakil Ketua Komisi III ini.
Disebutkannya, masyarakat setiap bulan membayar pajak 7,5 persen. “Masyarakat ketika mau membayar listrik dipotong pajak penerangan jalan sebesar 7,5 persen. Kan jelas sudah andil masyarakat dalam masalah ini, “sebutnta lagi.
Menurutnya, keluhan warga terkait penerangan jalan wajar dan wajib untuk mewujudkan apa yang dimintanya. Saat ini, sambungnya, tindak kejahatan sering terjadi di lokasi yang gelap.
“Untuk itu, jika setiap jalan, gang atau lorong terang berderang maka orang pun berpikir untuk melakukan kejahatan. Dan inilah yang diinginkan warga agar wilayahnya aman dan tentram apalagi terang, “ujarnya.
Ditambahkannya, pihak meminta kepada warga agar tidak takut melaporkan segala permasalahan yang terjadi di lingkungannya masing-masing baik kepada kelurahan maupun wakil rakyat.
“Laporkan apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungannya masing-masing,” harap politisi PAN satu ini.
Tapi Soal lampu jalan yang mati, Abdul Rahman mengaku akan mengatasi,”gellenglah itu katanya”
disambut tawa.
Soal kepala sekolah, anggota DPRD Medan ini meminta datanya dan akan menyampaikannya ke pimpinanya. Sementara soal Kartu Indonesia sehat, Nasution menyampaikan program mereka di fraksi PAN DPRD Medan akan memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
“Kami minta doanya. Kami (FPAN, red) akan memperjuangkan UHC ini dalam APBD. Jadi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas 3,”ujar Abdul Rahman.Sementara mengenai KIP itu nasional anggaran APBN, saya kurag tahu namun akan dikoordinasikan nanti ke DPR RI.
Usai sosialisasi Abdul Rahman menyerahkan Kartu Kelurga, KTP dan akte kelahiran yang diurusnya secara gratis sebagai darma bakti kepada masyarakat yang belum memiliki adminitrasi kependudukan.(SB/01)