Terpidana Korupsi Proyek Waterpark Nisel Dijemput Paksa Tim Intel Kejatisu
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2020/02/water1.jpg)
sentralberita|Medan ~Tim Gabungan Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menjemput paksa terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17,95 miliar untuk menjalani masa hukuman.
Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (18/2/2020) dinihari menyampaikan kepada wartawan,terpidana korupsi yang ditangkap tersebut adalah Johanes Lukman Lukito, B. Sc (48), Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering yang berkantor di Jakarta selaku rekanan,karena status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan Sumanggar, terpidana yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,7 Miliar tersebut ditangkap tim Pidsus Kejatisu dan personil Intel Kejari Nisel dari salah satu pusat perbelanjaan Mall Avenue di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada, Senin (17/2/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB setelah serangkaian upaya pengintaian yang dilakukan tim atas keberadaan Lukito yang sudah buron sejak 9 bulan lalu.
“Yang bersangkutan ditangkap tim dari Pidsus Kejatisu bersama personil Intel Kejari Nisel saat sedang berada di pusat perbelanjaan Mall Avenue di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB siang,” kata Sumanggar kepada wartawan di kantor Kejatisu, Selasa (18/2/2020) dinihari tadi.
Selain itu Sumanggar menjelaskan, Johanes Lukman Lukito, B. Sc (48) selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,8 miliar berdasarkan Putusan MA RI no 593 K/pid.sus/2019 tgl 21 Mei 2019.
“Dalam putusan tersebut terpidana Johanes Lukman Lukito BSc juga dihukum membayar uang pengganti ( UP) sebesar Rp 7.8 Miliar dengan kompensasi uang hasil korupsi yang telah dikembalikannya sebesar Rp.4,5 miliar. Jadi sisa uang pengganti yang harus dibayarkannya atas perkara itu sebesar Rp.3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar UP dalam 1 bulan maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya oleh Jaksa untuk dilelang,” jelas Sumanggar.
Lebih jauh diungkapkan Sumanggar, berkaitan kasus tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan WaterPark di kawasan Teluk Dalam Nias Selatan senilai Rp 17,9 Miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015 itu juga melibatkan satu tersangka lain dari pihak BUMD PT. BUMI NISEL CERLANG atas nama Yulius Dakhi selaku Direktut BUMD.
“Dalam kasus korupsi ini pihak lain yang terlibat aadalah Yulius Dakhi sebelumnya telah diputus hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Terpidana Lukito ini setelah adanya Putusan dari Mahkamah Agung (MA) No.593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019 Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga masuk dalam DPO Kejari Nisel dan berpindah-pindah domisilinya selama buron kurang lebih 9 bulan,” ungkap Sumanggar.
Ditambahkan Sumanggar, setelah diamankan oleh tim, Senin (17/2/2020) siang di Jakarta, DPO kasus korupsi itu selanjutnya dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejatisu pada pukul 23.45 WIB setelah sempat diboyong ke RS Mitra Sejati dari Bandara KNIA.
“Setelah melakukan proses administrasi di kantor Kejatisu, tepat pada Selasa (18/2/2020) dinihari Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Dewasa Klas I Khusus Tanjung Gusta Medan,” pungkas Sumanggar. (SB/FS).