Tiga Orang Sedang Nikmati Sabu Diamankan di Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~Di Gang Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Sabtu (15/2/2020) Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Mengamankan 3 orang yang sedang meengkonsunsi narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangkanya masing-masing A Kusari (27), Anggiat(29) dan (Eko Chandra (30) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,76, 1 set alat isap bong, 1 buah pipet kaca pirek, 1 buah mancis warna kuning, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (17/2/2020) menjelasakan kepada wartawan, awalnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai
mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di gang turang Kelurahan Pantai burung kecamatan Tanjung balai Selatan kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta PKK Selaraskan Program Kerja dengan Visi dan Misi Presiden dan Kepala Daerah

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan, dan hasil Penyelidikan personil langsung mendatangi TKP dan menemukan 3 orang laki-laki sedang duduk sambil yang salah satu dari mereka atas nama tersangka Al Kusari alias Al pada tangan sebelah kanannya memegang 1 set alat isap shabu alias bong.

Melihat ketiga tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari ketiga tersanga duduk, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu diatas lantai.

Selanjutnya petugas menginterogasi ketiga tersangka dan ketiga tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap shabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.

Baca Juga :  Bobby Nasution Serahkan BP-CBP kepada 81.569 Keluarga Penerima Manfaat, 1.000 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Ketiga Orang Tersangka dan berikut baarang bukti telah diserahkan Ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Polres Tanjung Balai Untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.

Terhadap ke 3 orang tersangka yang diamankan dipersangkakan Melanggal Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(SB/01)

-->