Kuasa Hukum HTM Razali Resmi Layangkan Surat Keberatan ke PN Medan

sentralberita|Medan~ H.T.M Razali, korban penipuan dana miliaran rupiah resmi melayangkan surat keberatan atas jalannya persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2) siang. Surat dengan nomor 015/Knf/Pid.B/KA-ER&R/II/2020 itu diterima langsung oleh pihak PN Medan dan distempel.

Kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Mhd. Erwin, SH & Rekan kepada wartawan seusai penyerahan surat tersebut mengatakan, pihaknya berharap agar Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno segera menindaklanjutinya.

“Perihal surat kita tanggapan atas jalannya persidangan. Sebab, seperti diketahui, terdakwa Sulaiman Ibrahim sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan. Dua kali dengan memberikan copy dan/atau salinan surat sakit serta satu kali dengan surat sakit,” tutur Muhammad Erwin, S.H., M.Hum.

Erwin melanjutkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini seolah-olah tidak menjaga marwah persidangan. “Bahwa persidangan terhadap terdakwa Sulaiman Ibrahim dikatakan seolah-olah tidak bermarwah, dikarenakan proses jalannya persidangan tersebut terkesan dikendalikan oleh ketidak hadiran terdakwa yang tidak ditahan,” cetusnya.

Dirinya selaku kuasa hukum korban pun berharap agar Ketua PN Medan memperhatikan jalannya persidangan supaya persidangan tersebut dapat berjalan secara bermarwah demi tegaknya hukum dan keadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan hukum dari korban atas tindak pidana yang didakwakan kepada Sulaiman Ibrahim.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Pengamanan Kampanye Paslon Gubernur Sumut  Bobby - Surya

“Kemudian menyarankan majelis hakim demi untuk berjalannya persidangan secara tertib agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Sulaiman Ibrahim,” tutupnya.

Terpisah, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp pribadinya belum memberikan komentar. Namun, pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya sudah centang biru yang artinya sudah dibaca olehnya.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan akan segera menindaklanjuti surat tersebut. Dia akan melihat surat tersebut terlebih dahulu. “Ya nanti kita lihat dululah ya (suratnya). Akan kita sampaikan kepada Pak Ketua (Sutio Jumagi Akhirno),” sebutnya.

Ditanya apakah pantas seorang majelis hakim diatur-atur oleh terdakwa dengan kata lain persidangan dibuka tergantung kehadiran terdakwa yang tercatat sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan, Erintuah yang juga hakim di PN Medan ini mengatakan harusnya tidak boleh seperti itu.

“Seharusnya majelisnya itu, ketika dia (terdakwa) dua kali tidak hadir, harus diperintahkan paksa dia dihadirkan di persidangan. Kalau mungkin memang dia ditahan ya ditahan. Apalagi kasus penipuan penggelapan, ya bisa kali ditahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Lilin Toba 2024: Kombes Pol Muji Polisi Hadir Melayani Masyarakat

Diketahui, perkara penggelapan dana ini bermula pada tahun 2012 lalu. Terdakwa ketika itu menemui saksi korban, H.T.M Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue dalam pengelolaan kebun kelapa sawit.

Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar. Merasa ada yang tidak beres, korban mengundurkan diri. Hal ini disetujui oleh terdakwa, sekaligus menyatakan kesediaan mengembalikan uang milik korban. Namun, pengembalian uang tersebut hingga kini belum terlaksana sepenuhnya.

Dalam proses pengembalian uang korban, terdakwa juga sempat menyerahkan cek yang ternyata ditolak bank saat akan dicairkan. Hal ini kemudian berbuntut pada pelaporan pidana penggelapan yang diterima Polda Sumut. ( SB/FS )

-->