Kasus Pencuri Rp1,6 Miliar Milik Pempropsu, Jaksa Tuntut Tinggi

sentralberita|Medan ~Jaksa penuntut umum (JPU) Rambo Sinurat menuntut berbeda keempat terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar. 

Untuk terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Musa Hardianto Sihombing  dan Indra Haposan Nababan dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara.

“Sedangkan terdakwa Niksar Sitorus dituntut dengan pidana 6 tahun penjara,” ucap jaksa Rambo di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2).

Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Atas tuntutan itu, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. “Saudara diberi kesempatan menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda hingga minggu depan,” kata Erintuah menutup sidang.

Baca Juga :  Keluarga Besar ASN Pemprovsu Sembelih Hewan Qurban 158 Lembu dan 3 Kambing

Dalam dakwaan tim Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. ( SB/FS )

Baca Juga :  Personel Reskrim Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Pencurian Handphone
-->