Polres Sergai Tembak Pengedar 6.587 Butir Inex Dalam Ops Antik Toba 2020

sentralberita|Sergai~Polres Sergai berhasil menembak seorang kurir inex 6.587 butir atau seberat 1.109 Gram bernama Samsul, demikian disampaian Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum saat konfrensi pers, Jumat (14/2/2020).

Tersangka berhasil ditangkap setelah dua minggu lamanya Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,IPDA Virzha Nur Adha,S.TrK., IPDA Pranata Purba,SH bersama tim melakukan penyelidikan.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan di lapangan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,dimana kaki kanan tersangka tertembak dilutut.
Disebutkan, dari tersangka disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6587 Butir seberat 1109 Gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.

Tersangka ditangkap selasa 11 Feb 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah,dimana tersangka ini adalah jaringan Lapas dan saat ini ini Polres Sergai tetap berupya untuk mengembangkan keatas lagi.

Baca Juga :  Kejurda Atletik Sumut Pecahkan Rekor Nasional, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harap Atlet-atlet Baru Level Internasional Segera Lahir

Pengungkapan kasus ini adalah dalam rangka Operasi antik toba 2020 yang digelar sejak tgl 27 Januari dan akan berakhir tgl 16 Feb 2020.

Selanjutnya Kapolres Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum menyampaikan, sejak tanggal 6 Febuari hingga 14 Feb 2020, Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengungkap tindak iidana narkotika.

Sebanyak 13 LP yang diungkap Sat Narkoba 5 LP, Polsek Dolmas 3 LP,Polsek Perbaungan 2 LP,Polsek Tg.Beringin,Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing masing 1 LP

, kata Kapolres.

Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 Orang,13 Orang Laki laki dan 1 Orang perempuan dengan kategori Pengedar 12 Orang bernama Ashari Matondang als Ucok Dolar (lk 44th),Abdul Rahman Purba Als Peyek (lk 32 th),Ramadhan (lk 25 th), Muh Andika Harahap als Pije (lk 28 th), Muh Taufiq als Taufiq (lk 33 th), Muh Arif als Arif (lk 43 th), Sukardi als Karpea (lk 49 th), Nurhayati als Inun (Pr 40 th), Samsul (lk 26 th),Juhari als Juar (27 th),Darma Bakti (lk 23 th)
Untuk pemakai dua orang atas nama Yudi Ansari (lk 33 th) dan Deni Haryadi Pasaribu als Deni (lk 31 th)

Baca Juga :  Kapolsek Beringin Bahas Sinergi Polisi dan Masyarakat untuk Keamanan Wilayah

Untuk barang bukti yang disita, tambah Kapolres, yaitu pil ekstasi 6.603 Butir seberat 1.195,1Gr, Sabu 24,31 Gr,Ganja 0,6 Gr,Uang tunai Rp.400.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.

Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara.(SB/01)

-->