Eksepsi Febi Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni menolak eksepsi Febi Nur Amelia, terdakwa  kasus tagih utang Rp70 juta terhadap korban Hj. Fitriani Manurung lewat Instagram.

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa melanjutkan persidangan ini,” kata Sri Wahyuni dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Hakim memutuskan, melanjutkan sidang kasus tagih utang lewat Instagram tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa pekan depan.

“Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya  jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, menanggapi atas eksepsi yang diajukan terdakwa Febi Nur Amelia. Randy menyebutkan, surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. 

Baca Juga :  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy: HUT Ke - 79 RI Momentum Mewujudkan Semangat "Nusantara Baru Indonesia Maju"

Kemudian, menyatakan keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP dan tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Dalam kasus ini, Febi  didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 

Febi diadili lantaran curhat soal hutang di akun Instagramnya. Ia memposting kalimat di instastory yang isinya meminta kejelasan uang sebesar Rp70 juta yang dipinjam korban Fitriani Manurung yang tak kunjung dikembalikan.

Namun, Fitriani yang meminjam uang ke Febi, melaporkannya ke polisi lantaran, isi postingan instagramnya dianggap mencemarkan nama baik korban dan melanggar UU ITE. Febi memposting kalimat itu di Instagram, bermaksud untuk menagih hutangnya ke Fitriani Manurung sebesar Rp70 juta yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016. (SB/FS)

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
-->