Aneh, Hakim Jarihat Tidak Bertanya Kepada Walikota Siantar, Saksi OTT BPKAD

sentralberita|Medan ~Walikota Pematang Siantar Hefriansyah menjadi saksi dalam persidangan OTT dengan terdakwa Mantan Kaban dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (06/02/2020).

Namun anehnya baik JPU maupun hakim tidak banyak bertanya kepada sang walikota,bahkan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata sama sekali tidak bertanya dalam persidangan tersebut.Diduga agenda sidang dengan kesaksian walikota Hefriansyah sudah ‘disetting’ sebelum sidang digelar.

Padahal dalam kesaksian sebelumnya ada keterangan saksi yang menyebutkan ada perintah dari Walikota untuk meminta dana dari berbagai pihak.Namun hal ini tidak berusaha diungkap dalam sidang tersebut .Bahkan persidangan terkesan terburu buru dan hanya memenuhi formalitas persidangan saja.

Namun Penuntut umum Tipikor, Hendrik Sipahutar sempat menanyakan apakah ia mengetahui tentang pemotongan 15 persen di BPKAD Pematang Siantar. “Apakah anda tahu ada pemotongan selama ini sebelum terjadinya OTT ?,”tanya Hendrik. 

Menjawab itu Hefri, menyatakan tidak mengetahui soal pemotongan itu. Dan ia mengetahui setelah ada OTT yang dilakukan Polda Sumatra Utara. Bahkan dalam sidang itu, Hefri mengaku sempat dipanggil penyidik Poldasu untuk dimintai keterangan.

Begitu juga saat ditanyakan Nety selaku penasehat Hukum terdakwa  Adiaksa yang menanyakan apakah bila perjalanan dinas atau tamu-tamu apakah sudah ditanggung dalam anggaran?. Ia menyatakan bahwa kegiatan itu sudah terjadwal dan sudah dianggarkan pada Bagian Umum. 

Baca Juga :  Diskusi Publik ISARAH, Nikson Nababan Puji Peran Al Washliyah di Kancah Politik

Nah begitu juga ada proposal baik dari lembaga atau ormas, lagi Hefri menjawab bahwa bila sudah dimasukan di awal atau sebelum pembahasan anggaran bisa saja mereka terima. Namun kalau tak masuk, ya menunggulah karena semua itu sudah disusun sesuai anggaran. 

“Namun bila secara teknis bisa ditanyakan pada bagian Umum dan Kesra,”ucapnya lagi.

Ia juga menyangkal pernah menyuruh orang menjumpai Adiaksa terkait anggaran yang tidak ditampung dalam anggaran.

Tapi ketika mengenai perjalanan yang ke Solo, apakah ada sumbangsih dari BPKAD ia pun mengaku tidak ingat secara pasti, dan tetap mengarahkan kepada bagian umum.

Masih dalam persidangan, Hefri juga menyatakan bahwa saat OTT terjadi, Adiaksa memang tidak di Kota Pematang Siantar. “Setahu saya, Pak Adiaksa berada di Jakarta dalam rangka Diklat Pim atau semacam belajar untuk promosi jabatan,”ucapnya.

Mendengar itu, Nety menanyakan jadi izin yang diberikan bagaimana secara tertulis atau lisan. Hefri menyatakan ketika itu terdakwa mengajukan secara tertulis dan kemudian menyetujui. 

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Gelar Hari Sejuta Arah Kiblat, Panduan Untuk Menjalankan Ibadah Sholat

Biasanya kalau untuk Diklat Pim itu berlangsung selama tiga bulan dan biasanya untuk Promosi menjadi Sekda.

Sementara itu, Lodewyk selaku staff Humas Protokoler Pemkot Pematang Siantar yang menjadi saksi mengaku pernah mendatangi Adiaksa untuk meminta iklan ucapan ulang tahun media cetak. Itu sifatnya sukarela.

Penagihan iklan itu pun dilakukan karena ada perintah dari Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Pematang Siantar, yang waktu itu Amal Saleh. 

Namun kesaksian Lodewyk ini, langsung disanggah oleh Adiaksa, tidak benar itu sukarela tapi ada biaya nominal yang tertera.

Sedangkan kesaksian Marlon Sitorus selaku Ajudan Walikota Pemkot Siantar yang mengaku tidak pernah bertemu, lagi mendapat sanggahan dari Adiaksa kalau ia beberapa kali bertemu dengan Marlon. Ini juga dikuatkan oleh Erni Zendrato yang membenarkan ada pertemuan itu. 

“Benar kalau si Marlon pernah datang, tapi kalau untuk urusan apa ia tak tahu,”ucapnya lagi.

Namun soal pengakuan Marlon ke BPKAD selaku Ajudan Walikota Pemkot Siantar, ini tidak dipertegas saat kesaksian Walikota Pemkot Pematang Siantar dihadirkan dalam persidangan tentang kehadiran ajudan disana.

Sedangkan ajudan Walikota Pematang Siantar lainnya, Dilan tidak pernah ke BPKAD, dan pengakuan Dilan pun dibenarkan kedua terdakwa. (SB/FS)

-->