20 TKI Ilegal Diamankan, Dua Diantaranya Bawa Sabu 2000 Gram

sentralberita|Medan~Sat intelkam Polres Tanjung , Jumat (7/2/2020) Pukul 15.00 Wib mengamankan 20 orang WNI Yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia

Dari Malaysia ke 20 orang TKI tersebut Naik Kapal Nelayan bermesin Dompeng dan Turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, dari Sei Apunfg mereka Naik Betor menuju kota Tanjung Balai.

Pada saat Ke 20 TKI tersebut turun dari Betor yang Ditompangi Mereka dengan maksud menunggu angkutan mobil, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, mereka diamankan leh Personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai.

Setelah Sampai di antor Polres Tanjung Balai, dilakukan pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita cara interogasi dan dari pendataan yang dilakukan terdapat :

  1. 3(tiga) orang anak usia balita
  2. 5(lima) orang perempuan dewasa
  3. 12(sepuluh) orang laki laki dewasa
Baca Juga :  Lahan Sawah Warga Di Desa Huta Dame Masih Tergenang,Bandara AH Nasution Terus Lakukan Perbaikan

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Pratiwi, Sabtu (8/2/2020) dari ke 20 TKI tersebut, ditemukan dari 2(dua) orang laki laki dewasa yang bernama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin membawa barang yang diduga Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 2000 gram.

Berdasarkan Penemuan Narkotika tersebut, hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 20.00 Wib, kedua Orang tersebut dilimpahkan/diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Guna di Proses Sesuai Hukum ang berlaku dan kepada yang 18 orang Lainnya akan diserahkan ke kantor Imigrasi setelah melalui pendataan penyeluruh.(SB/01)

-->