Wakil Dekan I UMSU Tak Mengenali Mahasiswanya yang Meneruskan Berita Bohong

sentralberita|MedanFajar Mursalin (20) kembali menjalani sidang di  Pengadilan Negeri (PN) Medan, beragendakan  keterangan saksi 
 menghadirkan saksi Polisi M Zulfanudin(36) dari jajaran Polda Sumut dan Wakil Dekan I UMSU Faisal(45), Jum,at (8/2/2020). 

Hakim yang diketahui Erintuah Damanik menanyakan kepada kedua saksi apakah mengenali terdakwa yang meneruskan berita bohong ini?

“Apakah kalian mengenali terdakwa ini?” tanya Hakim. 

Zulfanudin menjawab “Mengenalinya setelah ditangkap,” ujar Zulfanudin. 

Namun hal yang berbeda dijawab oleh Wakil Dekan I UMSU Faisal “Tidak pak, saya tidak kenal,” jawabnya. 

Hakim menegaskan kembali, “benar anda tidak mengenali terdakwa? Dia ini Mahasiswa andaloh,” tegas Hakim. Namun ia tetap menjawab tidak mengenalinya. 

Dalam keterangan Faisal, ia menjelaskan bahwasanya ia adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Sumatera Utara. 

Ia hanya mengenali Anies yang dikabarkan sebagai korban peluru nyasar, menurutnya foto yang ada didalam cuitan tersebut bukanlah Anies yang dikabarkan oleh Fajar. 

Baca Juga :  FDK UINSU Launching Pusat Studi PDKP

“Saya sudah melihat cuitan tersebut, menurut saya itu bukan Anies yang dikabarkan korban peluru nyasar yang saat ini berada di Rumah Sakit Puteri Hijau,” ucapnya. 

Ia mengetahui Anies memang berada diRumah sakit, namun bukan karena peluru nyasar. 

“Memang Anies berada di RS Puteri Hijau, namun bukan karena peluru nyasar. Saya lupa dia sakit apa,” ucapnya. 

Hakim beralih kepada saksi Zulfanudin, mengenai bagaimana cara penangkapan terdakwa. 

Ia menjelaskan hal yang tak jauh berbeda dari saksi Yudi yang hadir di sidang sebelumnya. Ia menjelaskan pihaknya merasa tersinggung dengan cuitan yang disebarkan oleh terdakwa Fajar. Menurutnya dalam demo tersebut yang paling depan adalah pihak kepolisian. 

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa BIPA UMSU Lolos Seleksi Festival Tingkat Dunia

Namun Penasihat Hukum menjelaskan kepada saksi Zulfanudin bahwasanya bukan hanya Institusi Polri saja yang menggunakan senjata. 

“Apakah kamu tau, selain Polri, ada beberapa institusi lain yang mengenakan senjata dalam tugasnya?” tanya PH. 

“Kalau tidak salah ada 5 TNI, Polhutan, dan lainnya. Saya tak ingat,” jawabnya. 

“Lalu kenapa anda merasa tersinggung isi dalam cuitan tersebut?” cetus Penasihat hukum. 

“Karena saat itu polisi yang paling depan menghadang keributan,” tutupnya. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim menanyakan kepada terdakwa kebenaran keterangan saksi yang dihadirkan. Tanpa membantah, terdakwa Fajar menerima dan membenarkan keterangan saksi. 

Mendengar hal tersebut, hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya 
minggu depan.( SB/FS )

-->