Penduduk Miskin Sumut Berkurang 22 Ribu Jiwa

sentralberita|Medan~Pada posisi September 2019, jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara berkurang 22 ribu jiwa atau berada di posisi 1,26 juta jiwa, menurun 0,20 poin dari 8,83 persen pada Maret 2019 menjadi 8,63 persen pada September 2019.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Syech Suhaimi Selasa (4/2/2020) mengatakan pendataan penduduk miskin itu berdasarkan Hasil Survei Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada September 2019.
Ia menyebut persentase penduduk miskin pada September 2019 di daerah perkotaan sebesar 8,39 persen dan di daerah pedesaan sebesar 8,93 persen, masing-masing mengalami penurunan sebesar 0,17 poin dan 0,21 poin jika dibandingkan Maret 2019.
Garis Kemiskinan pada September 2019 tercatat sebesar Rp490.120/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp367.105 (74,90 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp123.015 (25,10 persen).
Pada periode Maret 2019 – September 2019, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan peningkatan. P1 naik dari 1,371 pada Maret 2019 menjadi 1,480 pada September 2019, dan P2 naik dari 0,310 menjadi 0,372.
“Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung menurun dan semakin menjauh dari garis kemiskinan dan tingkat ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin semakin tinggi,” kata Suhaimi.
Ia menambahkan secara umum pada periode 2007- Maret 2019 tingkat kemiskinan di Sumut mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase, kecuali pada September 2013 dan pada September 2014 hingga September 2015.
“Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode tersebut dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak,” ungkapnya.
Menurutnya, garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada September 2019, garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp490.120 per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp506.538 per kapita per bulan dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp470.545 per kapita per bulan.
Selanjutnya, nilai pinjaman perusahaan Pergadaian di Sumatera Bagian Utara sebesar Rp5,74 trilliun, tumbuh cukup baik
12,65 persen, dan didominasi oleh Provinsi Sumatera Utara (51,43 persen). (SB/Wie)