Dua Pemuda Menambah Sel Tahanan Mapolres Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~Sel Tahanan Mapolres Tanjungbalai bertambah lagi. Pasalnya dua pemuda berdomisili di Jalan Jend Sudirman Linkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap polisi dalam kasus narkoba.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira, keduanya yang sebelumnya dibekuk oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara dari Jalan Anwar Idris, Linkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, kedua tersangka yang masing-masing berinisial AAS alias Adek,warga Jalan Jend Sudirman Linkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan RD alias Apek,30, warga Jalan Jend Sudirman Gang Hj Oki, Keluragan Pahang, Kecanatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalaiditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara yang menyahuti laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Kompol Yayang Rizky Pratama Ingin Jadikan Polnabereborn Bermanfaat bagi Masyarakat

Dalam laporannya, masyarakat tersebut menerangkan kalau diJalan Anwar Idris, Linkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut sedang terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 22.20 WIB kemarin.

Senin (03/02/2020), petugas langsung bergerak ke lokasi dan melihat ada 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Tanpa membuang waktu lagi, petugas pun langsung menangkap kedua tersangka yang diketahui berinisial AAS alias Adek dan RD alias Apek.

“Dari tangan kedua tersangka ini petugas menyita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,42 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 Gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp 62 ribu, “papar Putu. (SB/01)

Baca Juga :  Pelaku Narkoba Semakin Terdesak, Polda Sumut Tangkap 495 Jaringan
-->