Sidang Kasus Korupsi Disdik Nisel, Bendahara Ngaku Dipaksa Saat Penyidikan

sentralberita|Medan ~Terdakwa kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) di Kab. Nias Selatan (Nisel), Piterson Zamali mengaku dipaksa penyidik saat diperiksa penyidik sebagai saksi. 

Terdakwa Piterson yang merupakan bendahara pengeluaran di Disdik Nisel, menyebut dirinya dipaksa penyidik kejaksaan yakni Firman H. Simorangkir, Dona Martinus dan Ya’atulo hulu untuk mengurangi dan menambahkan keterangan terdakwa dalam berkas BAP.

“Penyidik kejaksaan memaksa terdakwa untuk mencantumkan nama pengacara Kosmas Dohu Amajihono dalam berita BAP pemeriksaan tersangka. Padahal ,faktanya saat diperiksa terdakwa tidak ada didampingi pengacara,” kata Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi dalam sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2). 

Padahal, terdakwa dalam jawabannya saat pemeriksaan, ia mempunyai pengacara sendiri yang akan mendampingi. Tetapi, jaksa beralasan, cukup memakai pengacara yang ditunjuk oleh pihak Kejari Nias Selatan yaitu, Kosmus Amajihono.

Tidak sampai di situ, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, penyidik telah mengurangi dan menambahkan jawaban saksi dalam berkas BAP, soal pembayaran uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Labusel Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

“Padahal, pertanyaan telah dijawab terdakwa pembayaran sebesar Rp1 miliar melalui rekening tim pengelola PJJ USBM di Teluk Dalam tanggal 4 Januari 2013, dilakukan pada dasarnya terdakwa tidak mengetahuinya. Namun yang lebih tahu adalah Magdalena Bago selaku Kadisdik Nisel,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, terdakwa juga mempertanyakan peran penyidik memposisikan dirinya apakah sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan membujuk.

“Dalam dakwaan jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Piterson Zamili, bersama-sama dengan saksi Dra. Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran, padahal Dra. Magdalena Bago tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Piterson Zamili,” ungkapnya.

Karena itu, ia menyebut, dakwaan jaksa harus dibatalkan sebab tidak jelas dan tidak lengkap, sebab jaksa tidak menguraikan secara utuh tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai bendahara pengeluaran pada Disdik Nisel tahun 2012.

“Kami menyatakan proses pemeriksaan terdakwa Piterson Zamili adalah cacat hukum. Kami minta dia dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,” tandasnya.

Baca Juga :  Bertemu dengan Duta GenRe, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Beri Wejangan Penting bagi Remaja

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa Piterson Zamili, selaku Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel  TA 2012, bersama-sama dengan saksi Dra. Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran.

Turut juga Yuniar Batee (terpidana dalam berkas terpisah) selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sozisokhi Sihura (terpidana berkas terpisah) selaku Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk dalam TA  2012/2013, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan PJJ USBM di Teluk Dalam sebesar Rp5.895.953.828,00. 

Perbuatan terdakwa  diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ( SB/FS )

-->