Terdakwa Korupsi Sirkuit di Medan Diadili

sentralberita|Medan ~Drs. Sujamrat, M.M, terdakwa kasus korupsi pekerjaan renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017, diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1) sore.

Jaksa penuntut umum (JPU) Benhar Siswanto menyebutkan, Drs. Sujamrat, M.M didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.537.273.395,00.

Jaksa penuntut umum (JPU) Benhar Siswanto dalam dakwaan menyebutkan, Drs. Sujamrat, M.M  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri pribadi dari proyek renovasi Sirkuit Tartan.

“Dengan maksud mendapat kekayaan dari paket kegiatan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara tersebut, lalu sekira bulan Desember 2016 terdakwa menelpon dan meminta saksi Deddy Octavardian selaku Direktur PT.Pajajaran Multicon yang sudah dikenal terdakwa sejak tahun 2005 untuk mengerjakan paket kegiatan tersebut,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Syapril Pardamean.

Setelah setuju, lantas terdakwa meminta Deddy Ocatavardian membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan HPS. Pada pertemuan itu, Deddy juga menawarkan barang lapisan sintetik merk Regupol untuk perencanaan renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik. 

Baca Juga :  Korban Desak Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Oknum Polisi ke Kejari Madina

“Sekira bulan Januari 2017 terdakwa kembali menelpon Deddy Octavardian dan meminta untuk segera mengirimkan surat penawaran dan gambar pekerjaan renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik,” sebut jaksa.

Namun, pada saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga ternyata PT.Tamarona Putri Masro dengan nilai penawaran lebih rendah yaitu Rp4.000.000.000 dinyatakan tidak lulus, sedangkan PT.Rian Makmur Jaya yang  nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp4.629.496.850 dinyatakan lulus.

Padahal saat tahap evaluasi persyaratan teknis ternyata PT. Rian Makmur Jaya tidak memiliki surat dukungan dari distributor. Selain itu, PT.Rian Makmur Jaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan terhadap daftar peralatan baik sewa maupun milik sendiri melainkan hanya berdasarkan surat kuasa sub agen dari PT.Pajajaran Multicon kepada PT Rian Makmur Jaya tertanggal 07 Maret 2017.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Tangguhkan Penerbangan ke Doha, Menyusul Penutpan Wilayah Udara Qatar

“Walaupun terdakwa bersama dengan Junaedi selaku Direktur  PT.Rian Makmur Jaya dan Deddy Octavardian telah mengetahui kalau fakta harga wajar dari harga satuan sebenarnya lebih murah namun terdakwa selaku KPA dengan maksud menambah kekayaan atas penerimaan komitmen fee tersebut tetap menyetujui pembayaran  dan telah melakukan pencairan anggaran,” jelas jaksa.

Akibat dari perbuatan yang terdakwan, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.537.273.395,00. Uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu, Junaedi dan Deddy Octavardian serta korporasi yaitu PT. Rian Makmur Jaya dan PT. Padjajaran Multicon.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Unda ng-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana,” tandas jaksa. (SB/FS)

-->