Penerbitan Rekomendasi IMB, Camat Babalan Langkat dan Dua Staf OTT

sentralberita|Medan~Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,
Rabu ( 29/1/2020) pukul 14.30 Wib melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Baban Langkat dan dua orang stafnya di
Kantor Camat Babalan Kec. Babalan Kabupaten Langkat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu Ditreskrimsus Polda Sumut berinisial YP ( Camat Babalan), R (Sekcam) dan RN ( Kasi Terantib Camat Babalan).

Menurut Kabid Humas Poldasu, Tatan DA, Kamis (30/1/2020) OTT itu dilakukan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.

Hasil yang diperoleh 1(satu) amplop putih bertuliskan PT Mandiri berisikan uang tunai tukaran Rp. 100.000.- sebanyak 50 lembar/ 5.000.000 dari R (Sekcam), satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani YP (disita dari Camat YP), Satu berkas permohonan SIMB dari atas nama YULIAL FAHRI surat (disita dari RN (Kasi Trantib Camat Babalan ). (SB/01)

Baca Juga :  Idul Adha 1445 Hijriah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan 127 Hewan Qurban
-->