Dua Kurir 39 Kg Ganja Aceh – Medan Dituntut 17 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Dua kurir narkoba membawa 39 kilogram Ganja yang ingin diseludupkan dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur darat kembali disidangkan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (30/1/2020),dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Tety Tampubolon menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 17 tahun denda Rp1 Miliar, subsidiar 6 bulan, terbuktu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. 

“Karena perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Jaksa menuntut 17 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, subsidiar 6 bulan,” ujar Jaksa.

Mendengar tuntutan tersebut, Terdakwa Sharul yang memiliki perawakan brewok dan berbadan besar ini langsung memohon kepada Majelis sambil menangis dan memohon keringanan. 

“Tolonglah saya majelis, anak saya 6, saya juga mengasuh 4 anak yatim di rumah,” pinta  Sharul sambil menghusap airmatanya. 

Hakim Syafril Batubara membalas dengan celetusan lucu khas dirinya. 

“Janganlah nangis, nanti saya juga ikut nangis. Saya ga sanggup melihat laki-laki nangis. Lihat temanmu itu, badannya cil. Tapi kok ga nangis dia. Kau badanmu aja yang besar,” ujar Hakim Syafril membuat seluruh Ruang Cakra V tertawa sambil menutup sidang. 

Baca Juga :  Mudik Gratis Nataru Pemprov Sumut, Begini Kata Mahasiswa dan Kelompok Difabel

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan,
Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO), kemudian mengatakan “apa mau mengantarkan atau membawa ganja ke Medan dengan ongkos Rp.250 Ribu” lalu terdakwa Sharul mengatakan “Mau” kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 malam Sharul menjemput 2 goni yang berisikan 39 kilogram ganja di Desa Bangkik Kabupaten Blang Kjeren. Kemudian Sharul membawa narkotika jenis ganja tersebut ke rumahnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 wib Sharul mengajak Khairul untuk mengatarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Medan. 

Sharul dan Khairul berangkat dari Blang Kjeren dengan membawa   ganja tersebut ke Medan menggunakan 1 unit mobil pick up Grand Max BK 9961 EN milik saksi H. Taslim G kemudian Aleh (DPO) memberikan nomor handphone yang akan mengambil ganja tersebut di Medan dan mengambil uang pembelian sebesar Rp.900 ribu perkilogramnnya. 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 14.00 wib Sharul dan Khairul sampai di Medan dan menurunkan 2 goni  ganja kering dari mobil dan membawanya ke dalam Kamar No.04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Propinsi Sumatera Utara

Baca Juga :  JNE Kembali Raih Penghargaan Courier of The Year di Indonesia Logistic Awards 2024

Sekira pukul 15.15 wib datang saksi Yudi Prayetno, saksi Wahyu Ari Permana SE, saksi Albert Nainggolan, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Muslim Buchari (Anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sharul dan Khairul sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 buah goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 kilogram yang diakui milik kedua terdakwa yang untuk diantar kepada pembeli.

Karena kedua terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sehingga Sharul dan Khairul. beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.(SB/FS )

-->