Sidang Cek Bodong Rp1 Miliar Terdakwa Suami Jaksa Kembali Digelar

Sentralberita|Medan ~ Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar kasus cek palsu sebesar Rp1 miliar. Dimana specimen pengambilan cek tak sesuai. Dan yang menjadi terdakwa, Mandalasah Turnip diduga beristrikan seorang Jaksa dengan korban Julian Ricard P Simbolon. Selasa (28/1/2020).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Mandalasah Turnip, menghadirkan Jatinson Turnip selaku karyawan bidang Administrasi di PT. Lintong Bangun Makmur (LBM), dimana direkturnya adalah Mandalasah Turnip.

Persidangan diketuai Irwan Efendi SH, Hakim Anggota Lindawati SH dan Abdul Kadir SH. Dan Jaksa Penuntut Umum diwakili Randi Tambunan. Tampak juga hadir Mandalasah Turnip dengan pengacaranya.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Jatinson Turnip mengatakan, dirinya yang mengambil cek atas suruhan terdakwa untuk pembayaran proyek. “Blanko cek diserahkan langsung ke Mandalasah Turnip, untuk menulis dan menstempel Cek” katanya di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

Baca Juga :  Pengadilan Terlengkap di Indonesia, Rico Waas Salut PN Medan

Dikatakannya, saat pemberian blanko cek, tak ada mencek nomor rekening. Dan kantor LBM dengan PT. Panorama kantornya berbeda.

Salah seorang pengacara Mandalasah Turnip mempertanyakan sama Jatinson Turnip mengenai alamat kantor. Lalu dijawab Jatinson, Kantornya ada 2 ada di daerah Jln Pintu Air  dan Jln Raharja.

Kejanggalan keterangan saksi sebelumnya, saat mendengarkan saksi meringankan Mandalasah Turnip. Dimana yang menjadi saksi Rani selaku Direktur Panorama dan adik Mandalasah Turnip menjelaskan bahwa PT LBM satu kantor dengan PT Panorama. Sehingga saat pengambilan cek dari brankas kemungkinan saat mengambil cek salah ambil.

Dikatakannya,baru mengetahui permasalahan Hukum mengenai cek. Setelah ada cerita dari Mandalasah Turnip saat bincang-bincang berdua. “Karena sebelumnya tak ada pernah memberikan cek atas nama PT. Panorama” terangnya.

Baca Juga :  Sapa Jemaah Calhaj Medan, Pesan Kakanwil: Siapkan Fisik dan Mental

Hakim Ketua Irwan Efendi SH saat persidangan Kasus KUHPidana Pasal 378 dan Pasal 372 mengatakan, akan melanjutkan sidang berikutnya pada 3 Februari 2020.

Pada Sidang Sebelumnya, Tiram Sihaloho pernah meminta kepada Mandalasah Turnip agar mengembalikan uang suaminya. “Masak kau gak ada uang, percuma ajalah Istrimu Jaksa” ceritanya di PN Medan pada saat sidang diruang Kartika.

Dalam amatan wartawan, sidang lanjutan terdakwa Mandalasah Turnip berlangsung heboh, pasalnya Panitera yang duduk disamping barisan Majelis Hakim main Handphone dan nelpon saat bersidang.

Tingkah Panitera yang memainkan handphone saat berlangsungnya sidang itu menjadi perbincangan pengunjung sidang. Biarpun beberapa pengunjung sidang sudah melihat kearahnya, ia tetap memainkan celularnya. (SB/01/AFS)

-->