Terdakwa Aziz Tuduh Polisi Sebagai Bandar Narkoba

sentralberita|Medan ~Dalam sidang kesaksian, terdakwa Mahran Aziz seorang mahasiswa, warga Jalan Asia No 224, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area ini menuduh kalau pihak kepolisian menjadi bandar narkoba.

Hal itu terungkap saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan bertanya kepada terdakwa tentang kesaksian yang diberikan pihak kepolisian saat didalam persidangan di Ruang Cakra IX, Jumat (24/1).

“Bagaimana terdakwa, apa bener yang diucapkan saksi,” tanya hakim kepada terdakwa.

Anehnya, mendengar pertanyaan hakim, terdakwa pun langsung berdiri dan langsung menunjuk saksi dari kepolisian itu sebagai bandar narkoba.

“Salah pak hakim, dia (Saksi) bandarnyaa,” cetus terdakwa sambil nunjuk-nunjuk saksi.

Mendengar pernyataan seperti itu, Majelis Hakim pun langsung bingung dan bertanya kepada terdakwa, apa alasannya menyebutkan kalau saksi (polisi) menjadi bandarnya.

“Anda gak bisa ngomong seperti itu, anda jangan sembarangan menuduh, anda bisa dilaporkan. Apa bukti anda,” tanya hakim kembali.

“Apa pulak gak bisa, dia (Saksi) sudah buat aku kayak gini, emang dia bandarnya pak hakim. Tapi saya gak punya bukti, tapi memang dia bandarnya,” ucap terdakwa dengan nada keras

Baca Juga :  HM IKLAB RAYA Gelar Aksi Jilid II di Kantor Gubernur Sumut dan Kejatisu Desak Copot dan Periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut

Mendengar kesaksian terdakwa yang tidak henti-henti menuduh saksi majelis hakimpun bertanya hal lain kepada terdakwa.

“Cobak jelaskan, seperti apa Kronologinya saat anda tertangkap,” kata Hakim.

“Saya beli ganja, terus saya dan teman saya dijegat sama dia (saksi), dia (saksi) bilang, kami polisi, yah aku bilang juga lah kalau aku polisi juga, Setelah itu, saya tabrak mereka, ku kira begal,” tutur terdakwa.

Hakimpun merasa janggal dari pernyataan terdakwa, sehingga majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa.” Jadi anda nabrak dia,” tanya hakim.

“Saya kira begal pak,” jawab singkat terdakwa.

Demikian, Usai mendengarkan kesaksian, majelis hakimpun menutup sidangnya.
“Sidang kita tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun menuturkan, bahwa terdakwa Mahran Aziz dengan Ahmad Afandi(DPO), ditangkap oleh polisi dari Polsek Medan Baru pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 terdakwa tertangkap usai membeli narkotika jenis ganja.

Baca Juga :   Lapor Segera Jika Ada Kapal Bawa Barang Ilegal

“Saat petugas polisi berusaha memberhentikan laju kendaraan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Ahmad Afandi hingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor para saksi Polisi kemudian Terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan saksi petugas polisi melihat bahwa terdakwa dan temannya Ahmad Afandi langsung membuang 1(satu) bungkus paket kecil Narkotika jenis ganja,” tutur JPU

Melihat hal tersebut petugas polisi memerintahkan terdakwa untuk mengambil bungkusan paket kecil tersebut namun terdakwa tidak mengindahkan perintah petugas polisi sehingga para saksi polisi mengambil bungkusan paket kecil narkotika jenis ganja yang dibuang oleh terdakwa dan Ahmad Afandi tersebut. Selanjutnya terdakwa ditangkap sedangkan Ahmad Afandi berhasil melarikan diri bersama sepeda motor.

“Terdakwa dan barang buktipun dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup JPU. (SB/FS )

-->