Camat Medan Timur Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri
sentralberita|Medan – Camat Medan Timur, Ody Batubara bakal dilaporkan ke Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ahli waris pemilik tanah Almarhum Basri, terkait abaikan Putusan Pengadilan.
Ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut sampai detik ini tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.
Padahal, ahli waris sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. Bahkan putusan itu sudah ada sejak 1997 silam.
“Dalam waktu dekat kita siap laporkan ke KPK, Senin ini lah,” tegas Ade Suferi, selaku kuasa dari ahli waris kepada wartawan (24/1/2020) di Medan.
Mengapa hal tersebut harus sampai ke ranah KPK, dijelaskan Ade, karena pihak Kecamatan Medan Timur tidak juga mengindahkan putusan pengadilan. Sebab dalam putusan itu ahli waris dinyatakan selaku pemilik sah lahan tanah tersebut.
Ade menilai, tindakan itu seperti melecehkan supremasi hukum. Sebab, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun lamanya.
“Kelihatannya beliau gagal paham dan diduga ada main dengan mafia tanah. Jadi kami tidak akan tinggal diam., kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri,” ancam Ade lagi.
Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997.
Namun, hingga kini surat-surat yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.lebih gila nya lagi camat ini menginterpretasikan put hukum dgn pemikirannya sendiri .
Pihak ahli waris mensinyalir, langkah pihak Kecamatan Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang dilindungi, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan.
Terpisah, Camat Medan Timur, Ody Batubara saat dikonfirmasi Jumat (23/1/2020) malam, malah terkesan enggan membalas konfirmasi. Saat ditanya soal akan dilaporkan ke Mabes Polri dan KPK itu, Ody hanya memberikan tanda jempol dari pesan WhatsApp yang dikirim wartawan. (SB/01)