Konsumsi Sabu Bersama Pacar, Nenek Muda Menangis Dihukum 4,6 Tahun

sentralberita|Medan~ Ruang persidangan menjadi kisah haru seorang nenek muda yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dengan pacarnya di kos-kosan. 

Pasalnya, terdakwa Rusdiana (40), Warga Jalan Delitua Gang Tanjung, Kota Medan ini menangis tanpa henti dihadapan majelis hakim untuk meminta keringanan putusan yang dijatuhi kepada dirinya. 

“Pak Hakim, tolonglah saya, saya janda, dan saya masih memliki cucu,” pinta Rusdiana dalam tangisnya. 

Mendengar permohonan dari Rusdiana dan tangisannya, Hakim Ketua Sapril Batubara menanggapinya dengan celotehan lucu.

“Janganlah menangis, ga sanggup saya melihat orang menangis, nanti saya bisa menangis juga,” canda hakim. 

Majelis juga mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak menggunakan narkoba lagi karena sudah memiliki cucu. 

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

“Kaukan yang nenek-nenek yang makai sabu sama pacarmu di Kos-kosan itukan. Kau itu udah nenek-nenek, ga malu kau di lihat cucumu? Wedok kok nyabu,” tutur Hakim. 

Sebelumnya, Rusdina tertangkap basah saat menggunakan sabu dengan sang pacar (Bandi) di kos-kosan milik Rusdiana, di Jalan Krakatau Gang Mandor, Gelugur Kecamatan Medan Timur. 

Ia didapati sedang menggunakan sabu, dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap diatasnya. Terdapat empat bungkus sabu yang siap edar yang masing-masing plastik berisi 0,98 gram. 

Dari keterangan, Rusdiana juga mengaku selain mengkonsumsi, Ia dan pacarnya juga mengedarkan barang haram tersebut. 

“Ia pak Hakim, bandi hendak mengedarkan bingkisan tersebut,” ujarnya. 

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Rusdina dengan kurungan 5 Tahun penjara dengan denda Rp 800 Juta dan subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Asal Luar Negeri, Kapoldasu: Selamatkan Ekonomi Sumatera Utara

Namun, Hakim Ketua Sapril Batubara hanya memberikan hukuman 4 Tahun 6 bulan dengan denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan kurungan. 

“Terdakwa Rusdiana dihukum selama 4 Tahun 6 bulan penjara dengan denda denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim.

Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai pembacaan putusan, terdakwa pun menerima putusan yang diberikan hakim dan menyatakan menyesal dengan perbuatan.

“Saya menyesal pak hakim dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” katanya. 

Setelah mendengar penyesalan itu, Hakim Ketua menutup persidangan dengan ketukan palu.(SB/01)

-->