Terkait Tangkap Lepas, Masyarakat Sesalkan Kinerja BNNK Tebingtinggi

Ketua DPD Komnas – WI Kota Tebingtinggi Ridwan Siahaan

sentralberita | Tebingtinggi ~Masyarakat Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara, Rabu (22/1),menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BNNK kota Tebingtinggi yang menangkap lepas 6 orang pengguna narkoba dan 1 diantaranya diduga sebagai bandar narkoba beberapa hari yang lalu.

Kekesalan masyarakat ini muncul, setelah melihat dan mendengar pemberitaan disejumlah media masa dan medsos masyarakat setempat, adanya 6 orang pengguna narkoba dan 1 orang diantaranya di duga sebagai bandar narkoba besar ini dilepas oleh petugas BNNK Kota Tebingtinggi.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat bernama Imran (49) Warga Jalan Abdullah Hamit, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi kepada wartawan mengatakan,tindakan yang dilakukan oleh pihak BNNK Tebingtinggi perlu dipertanyakan. Apalagi seorang diantara tangkap lepas yang berjumlah 6 orang ini selain positip pengguna narkoba diduga kuat adalah bandar narkoba.

” Sungguh sangat dikesalkan, saya sebagai masyarakat Tebingtinggi tentu kecewa dengan aksi kinerja BNNK ini, apa lagi kepala BNNK Tebingtinggi yang baru beberapa bulan menduduki jabatannya di kota ini sungguh sangat berani melakukan tindakan tangkap lepas,padahal beliau adalah sosok figur yang diharapkan masyarakat untuk dapat mampu memberantas pelaku, pengedar dan pengguna narkoba di kota Tebingtinggi,” ungkap Imran.

Baca Juga :  Bertemu dengan Duta GenRe, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Beri Wejangan Penting bagi Remaja

” Apa lagi kepala BNN kota Tebingtinggi AKBP Paduhusi Zendrato kepada masyarakat pernah mengatakan dalam acara sosialisasi di Kecamatan mau pun di kota Tebingtinggi, berkomitmen untuk memberantas narkoba yang ada di kota Tebingtinggi, namun hasilnya nihil dan sungguh sangat dikesalkan,” sebutnya.

Ditempat terpisah, menanggapi Ketua DPD KomNas – WI Kota Tebingtinggi, Ridwan Siahaan dengan tegas menyatakan pihak BNNK Tebingtinggi harus hati hati dalam menetapkan tersangka untuk direhabilitasi.

” Terlebih dari informasi yang beredar di kota Tebingtinggi, dari 6 tersangka yang dilepas diduga salah satunya ada yang merupakan bandar narkotika dan pernah menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Kota Tebing Tinggi terkait kepemilikan narkotika,” ungkap Ridwan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Insan Pers Jaga Marwah Sumut di Pilkada Serentak Tahun 2024

” Padahal, sesuai dengan pasal 54 dan pasal 55 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ada dinyatakan bahwa permohonan rehabilitasi harus dilaporkan oleh pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis atau sosial. Bukan setelah tertangkap tangan, baru ada upaya assesmen. Apalagi dari para tersangka diduga ada yang terlibat sindikat jaringan narkotika,” urai Ridwan Siahaan

Untuk itu, Ridwan Siahaan meminta agar Kepala BNNK Tebing Tinggi benar-benar dalam menangani kasus ini. Ini mengingat bahwa peredaran narkotika saat ini di Kota Tebingtinggi sudah semakin meningkat dan merajalela.

Ia juga berharap BNNK Tebingtinggi lebih serius dalam menangani kasus narkotika, agar tidak menjadi preseden buruk atas kinerja BNNK.(SB/tim)

-->