Keterangan Berbelit, Hakim Bentak Saksi Korban Kasus Pencemaran Nama Baik

Ketiga saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum sempat dibentak hakim karena memberikan keterangan berbelit.( AFS )

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik membentak saksi korban, karena memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pencemaran nama baik Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, salah satu pendiri Kampus IT&B Medan.

Apalagi dari 3 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba, ketiganya memberikan keterangan berbeda sehingga membuat hakim geram. 

“Kamu dengar baik-baik, bukan saudara yang meminjam tapi anda yang diberikan pinjaman ke yayasan pada saat pendirian IT&B, begitu kan,” bentak Erintuah Damanik kepada Tony Harsono, salah satu dari dari 3 saksi, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1/2020) siang. 

Saat dicecar Erintuah lagi, Tony Harsono mengakui ada memberikan pinjaman Rp 120 juta untuk pendirian IT&B tersebut. Namun dirinya mengaku disuruh mundur dan serta menerima kompensasi Rp 300 juta dari yayasan.

“Saya dipaksa mundur dan diberi kompensasi Rp 300 juta,” katanya menjawab hakim. 

Namun keterangannya ini berbeda dengan saksi lainnya, Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin. Pria tionghoa berumur 78 tahun ini malah mengaku mundur sendiri bukan berdasarkan permintaan dari yayasan. 

Baca Juga :  Nunggak Pajak Rp150 Juta, 23 Sepeda Motor PT RI Disita KPP Pratama Medan Timur

“Iya saya akui terima uang kompensasi sebesar Rp 600 juta makanya saya mundur.
Tidak ada pakai tanda terima, yayasan langsung transfer,” jawab Tedy Sutrisno, yang mengaku kalau uang itu dari terdakwa Tansri Chandra. 

Sementara, seorang saksi lainnya, Gani alias Tan Cang Ching mengaku disuruh mundur makanya mengundurkan diri dan diberi kompensasi dari yayasan sebesar Rp 300 juta. 

“Situasi di IT&B sudah kacau, kalau disuruh mundur dan uang pinjaman pun 
 dipulangkan makanya itu saya ambil,” jawabnya. 

Usai mendengar keterangan ketiga saksi itu, Erintuah pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya. 

Seusai sidang, DR Fauzi Siregar SH MHum selaku kuasa hukum terdakwa Tansri Chandra mengatakan, di dalam anggaran dasar yayasan tidak ada sama sekali disebutkan pinjam atau meminjam dalam pendirian IT&B tersebut. 

Makanya kliennya menyebutkan kata “perampok” kepada pelapor karena sampai detik ini uangnya sebanyak Rp 2,4 Miliar belum juga dikembalikan. Apalagi kasus keterangan palsu atas uang tersebut pun sudah dilaporkan terdakwa ke Polda Sumut dan kini dalam tahap penyidikan. 

Baca Juga :  Truk Barang Terbalik Sebabkan Kemacetan Arus Mudik, Polda Sumut Pelanggaraan Pembatasan Moda Transfortasi

“Jadi mengapa klien saya membuat bahasa itu di grup WA karena yang diberikan itu adalah uang pribadi beliau bukan yayasan dan sampai kini itu belum juga dikembalikan,” tandas Fauzi. 

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), penduduk Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota Medan, diadili akibat memposting sebuah unsur penghinaan di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia. 

Postingan terdakwa yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan  Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca. 

James Tantono kemudian mengirimkan  screenshot pesan dan gambar yang dikirimkan oleh akun WA milik terdakwa kepada saksi korban Tony Harsono. Merasa dirugikan. Tony Harsono kemudian melaporkan perkara tersebut ke Mapoldasu hingga kasus ini pun berujung ke pengadilan. ( SB/FS )

-->