Tidak Terbukti Bersalah, Penasehat Hukum Minta Bebaskan Terdakwa Ranjit Kumar

sentralberita|Medan~Terdakwa Ranjit Kumar, melalui penasihat hukumnya Tuseno mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang dipimpin Tengku Oyong, di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.Selasa (21/1/2020)
Menurutnya, terdakwa seharusnya dibebaskan, sebab samasekali tidak menguasai barang bukti 97.6 gram sabu dan tidak melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Haslinda Hasan.
“Sesungguhnya Ranjit Kumar tidak bersalah, barang bukti sabu tersebut bukanlah miliknya,” ujar Tuseno Penasihat Hukum Ranjit.
Menurutnya, keterangan pihak yang terlibat dalam tindak perkara tersebut. Tidaklah benar untuk di jadikan saksi, Sebab akan bertindak tidak objektif pada kesaksiannya.
“Ada kami temui putusan Mahkamah Agung pihak Kepolisian yang terlibat dalam tindak perkara tersebut, tidak boleh dijadikan sebagai saksi. Kenapa seperti itu? Karena nanti akan tidak objektif kesaksian yang ia berikan,” ujar Tuseno.
Selain itu, terdakwa Igo juga dijadikan sebagai saksi di kasus persidangan yang menyangkut dirinya, dan dirinya dianggap berbohong oleh Tuseno.
“Tidak pantaslah seorang terdakwa menjadi saksi dalam kasus persidangan yang menyangkut kepada dirinya sendiri, sudah pasti tidak objektif,”
“Ditambah lagi ia memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim, dimana ia berbohong bahwasanya ia tidak pernah ditahan,” ujarnya.
Tuseno menjelaskan, ia memiliki bukti rekaman suara Igo yang menjelaskan sengaja menjebak Ranjit, aga Istrinya tidak menjadi terdakwa.
“Kami memiliki bukti otentik yang 90% persen kebenarannya, Igo menjelaskan bahwa ia sengaja mengatur penangkapan Ranjit agar menyelamatkan Istrinya,” cetusnya.
“Saat itu ia menukarkan Istrinya dengan yang menghubungi teleponnya terakhir,” ujarnya.
Menurutnya, Igo memohon kepada Oknum polisi agar tidak menyeret istrinya juga, lepas itu oknum tersebut menyarankan untuk tukar kepala. Lalu dilihatlah nama Ranjit Kumar di handphonenya, karena sebelumnya Ranjit menagih hutang kepada Igo.
“Waktu penangkapan Igo, dirinya memohon kepada kepolisian agar istrinya tidak di tahan, maka dari itu pihak kepolisian meminta handphone milik Igo untuk dilihat siapa panggilan kontak terakhir kepada dirinya, yang dimana Ranjit menagih hutan milik Igo,” ujar penasihat hukum Ranjit.
Selepas itu, di lakukanlah penangkapan kepada Ranjit. Ranjit yang sedang mengendarai Mobil dengan anaknya tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang menyebut dirinya adalah polisi.
“Selepas itu, dilakukanlah penangkapan. Ranjit yang tidak mengerti hanya bisa terdiam. Saat itu ia dengan anaknya didalam mobil, dan di gedor-gedor kaca mobilnya oleh yang mengaku polisi,” ujarnya.
Tuseno menerangkan dari pengakuan anaknya Ranjit, Beberapa Kali Ranjit di bakar menggunakan api rokok dan di todongkan senjata.
“Kemarin dari kesaksian anaknya, Ranjit sempat ditodong dengan senjata dan di comot menggunakan api rokok di bagian kuping, leher, dan badannya,” ujarnya.
Tuseno memaparkan nota keberatan karena Ranjit terbukti tidak bersalah.( SB/FS )