Diduga Pengguna dan BD Narkoba Tangkap Lepas di Tebingtinggi
sentralberita |Tebingtinggi ~ BNNK Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Senin sore (20/1) sekitar pukul 15:00 Wib, melepas sebanyak 6 orang pengguna Narkoba dan seorang diantaranya diduga bandar narkoba, sedangkan 1 orang di tahan karna terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,14 gram.
Penangkapan ini bermula, Minggu pagi(19/1) sekitar pukul 02:00 Wib, petugas dari BNNK Kota Tebingtinggi, menggerebek sebuah rumah milik Tajol (51) yang sering dijadikan tempat pesta narkoba dan jual beli narkoba,tepatnya di jalan Abadi, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dalam penggerebekan di dalam rumah, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang,dan setelah dilakukan penggeledahan, di lokasi petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 9,14 gram, dan 1 buah alat isap bong.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung menggiring ke 7 pelaku beserta barang bukti ke Kantor BNNK Kota Tebingtinggi Jalan M.Yamin, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Ke 7 pelaku yang di amankan berinisial,(1).B.K,(2).I.F.(3).A.(4)T pemilik rumah, sedangkan 3 lainnya belum diketahui indentitasnya, diduga ke 7 pelaku adalah warga Kota Tebingtinggi.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam di kantor BNNK, akhirnya ke 6 dari 7 pelaku dilepas BNNK kota Tebingtinggi, sementara pemilik rumah, Tajol ditahan setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Kepala BNNK Kota Tebingtinggi, AKBP. Paduhusi Zendrato, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, membenarkan 6 dari 7 pelaku pesta narkoba tersebut sudah dilepas dengan alasan setelah dalam pemeriksaan ke 6 pelaku tidak terbukti memiliki sabu,sedangkan 1 orang bernama Tajol pemilik rumah terpaksa ditahan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,14.
” Seorang bernama Tajol kita tahan, karena dari hasil pemeriksaan petugas dirinya mengakui sabu seberat 9,14 gram miliknya,sementara dari hasil tes urine ke 7 pelaku di nyatakan positif,maka ke 6 pelaku kita kenakan rehap jalan dan wajib lapor selama 3 bulan” sebut Zendrato.
Saat ditanyakan mengenai 1 dari 6 pelaku,yang diduga sebagai bandar besar narkoba di Kota Tebingtinggi tersebut, pihaknya belum bisa memastikan, sebab dalam penggeledahan malam itu petugas tidak ada menemukan sabu dibadannya, Ucap.AKBP.Paduhusi Zendrato.
Sementara di tempat terpisah, Ketua LSM Tim Investigasi Masyarakat Anti Korupsi (TIMAKOR) Ruben Sembiring,kepada wartawan mengungkapkan kekesalannya terkait adanya dugaan tangkap lepas yang di lukakan oleh BNNK Kota Tebingtinggi ini.
” Seharusnya ke 6 pelaku direhap, bukan dilepas begitu saja, agar para pelaku yang menggunakan narkoba menjadi jerah,” ungkap Ruben.
” Jadi kalau semua orang yang sudah dinyatakan positif memakai narkoba, cuma dikasih pencerahan saja dan langsung dipulangkan, ya mungkin para pemakai narkoba tidak takut pada hukum,” sambungnya kesal.
Agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari, Ruben Sembiring mendesak agar pihak penegak hukum serius memberantas narkoba di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Tebingtinggi yang notabene marak peredaran narkoba.(SB/jontob-imran)