Terdakwa Tuntut Mati Minta Keringanan Hukuman

sentralberita|Medan ~Penasehat hukum Iskandar alias Is bin Hamid (39), Kuna Silen, Hamdani Parinduri dan Munawir Hasibuan memohon agar majelis hakim meringankan hukuman kliennya. Iskandar dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun karena turut mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 56 kg.

Menurut Kuna, Iskandar merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tiga anak. Tuntutan pidana mati dari JPU itu sangat mengejutkan dan menjatuhkan tangisan mendalam bagi keluarga terdakwa khususnya istri dan anak.

“Tuntutan pidana mati sangat tidak mengedepankan keadilan karena sesungguhnya sabu terdebut bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Atok (DPO),” tandas Kuna Silen saat membacakan pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1) sore.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Kuna Silen melanjutkan, bahwa terdakwa bekerja dengan Atok sebagai pencari gudang dan diupah Rp 300 juta, karena tak kunjung mendapat pekerjaan.

“Sedangkan terdakwa memiliki tanggungjawab menafkahi istri dan tiga anaknya. Selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya,” pungkas Kuna. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (22/1) mendatang dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, empat rekan Iskandar yakni Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), Suhairi alias Heri bin Manjo (43), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47) dan Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47) juga dituntut mati. Perbuatan kelima terdakwa Boiman dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polsek Medang Deras Isi Bulan Ramadhan 1445 H/Tahun 2024 Dengan Menggelar Jumat Curhat

Dalam dakwaan JPU Nur Ainun menyebutkan Iskandar alias Is Bin Hamid bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto ditangkap pada 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Hotel Alam Sutera Palembang.

Dimana awalnya terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi HP dimana saat itu ia berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Selanjutnya terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa  Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.

“Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumut,” tuturnya.

Kemudian terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut dan disimpan di gudang. Pada pukul 17.20 WIB, Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Baca Juga :  Fraksi PAN Minta Adanya Upaya Sistematis dan Tegas Hadapi Maraknya Peredaran Narkotika di Kota Medan

“Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Suhairi menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan gunakan mobil Yaris warna hitam milik dari terdakwa Suhairi,” jelas Jaksa Nur.

Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang. Setelah menangkap keempat terdakwa, petugas memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan.

“Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy. (SB/FS)

-->