Sidang Lanjutan Korupsi Bupati Pakpak Bharat, Beberapa Kali Nama DPRD Disebutkan

sentralberita|Medan ~Sidang lanjutan kasus suap proyek 500 juta Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur – Namuseng, kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo 2018 lalu, dengan terdakwa Dilon Bancin dan Gugung.  menghadirkan saksi Rahmad Chandra Bancin. 

Beberapa kali nama Said Darwis Boang Manalu, anggota DPRD Pakpak Barat  dsebutkan pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1/2020).

Rahmad  beberapa kali menyebut nama Darwis dalam kesaksiannya. Menurutnya Ia diminta tolong untuk menambahkan uang untuk memenuhi 500 juta, agar dapat membeli proyek kepada Darwis Boang Manalu. 

“Dudung mengajak saya untuk ikut dalam proyek 5M yang ingin mereka ambil, namun saat itu saya tidak memiliki uang untuk mengambil itu,” ujarnya Rahmad. 

“Saya tidak mengetahui uang itu mau dikemanakan, setau saya uang itu diberikan kepada pak Darwis untuk membeli proyek tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua SMSI Kepulauan Nias Kecam Tindakan KPU Gunungsitoli Larang  Wartawan  Meliput

Namun, setelah itu Ia tidak mengetahui uang tersebut mau di setor kemana oleh Darwis. 

Hal tersebut diaminkan  terdakwa Dilon Bancin dan Gugun, menurut mereka uang tersebut memang untuk membeli proyek kepada Darwis. 

“Iya pak hakim, uang 10% tersebut memang untuk membeli proyek kepada Darwis,” ujar Gugun. 

Menurutnya, uang yang diberikan ke Darwis akan diteruskan kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo. 

“Setelah disini, saya mengetahui uang tersebut akan diberikan kepada bapak Bupati Pakpak Bharat,” ujarnya.

Menurutnya, selain uang 10% dari jumlah proyek tersebut, mereka dimintai uang 15% kembali, namun mereka tidak menyanggupinya. 

“Kami dimintai 15% lagi setelah selesai proyek tersebut, namun kami tidak menyanggupinya,” timpal gugun.

Saat masuk ke ULP atau Pokja, mereka juga dimintai 2% untuk melancarkan proyek mereka. Walaupun saat itu pelelangan belum dilakukan.

Baca Juga :  Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo,  Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

“Kami dimintai Darwis untuk ke ULP untuk memebayarkan 2% untuk kelancaran proyek,” ujarnya.

Namun pada sidang sebelumnya, Darwis menyebutkan tidak pernah menyuruh Gugun, dan Dilon untuk datang menyerahkan uang.

“Saya tidak menyuruh saudara Dilon untuk mengantar uang tersebut di kantor DPRD tapi Dilon dan Gugung datang. Ya mereka langsung membawa duit itu, baru di situ saya sebutkan 10 persen uang muka di luar kw. Lalu April 2018 mengantarkan uang,” jelas Darwis.

Dalam kasus ini terdakwa diancam dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.( SB/FS )

-->