Dua Pemakai Sabu Dituntut 4 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Dua terdakwa pemakai narkotika jenis sabu, Hendra Wardana dan Suwanto dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya terbukti mengkonsumsi sabu seberat 16gram.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,”ucap jaksa penunut umum (JPU) Kharya Saputra dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1).
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar JPU.
Atas tuntutan jaksa, Hakim Ketua Masrul, meminta kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan selama satu pekan.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah. Terdakwa Hendra sebelumnya mengaku sudah menggunakan sabu sekitar 5 bulan. Sedangkan Suwanto, baru 6 bulan. Mereka mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang seharga Rp30 ribu.
Mereka ditangkap di Jl. Pelita, Medan Perjuangan pada Juli 2019 saat berhenti di sebuah warung membeli rokok. Melihat kedatangan petugas, Suwanto langsung menyimpan sabu-sabu tersebut ke dalam kantong celana Hendra. Namun, belum sempat beranjak, keduanya langsung dibawa petugas ke Polsek Medan Timur. (SB/FS )
Pingback: raamdecoratie draaikiep ramen