Tim BBKSDA Amankan Satwa Liar Elang Bondol dari Warga di Langkat

sentralberita|Langkat~Tim BBKSDA Sumatera Utara melalui Staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan Staf Resort SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut III melakukan pengamanan jenis satwa liar dilindungi undang-undang Jenis Elang Bondol (Haliastur indus) terhadap salah seorang warga di Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (17/1/2020).
Ketika Tim tiba di lokasi dan menjelaskan bahwa Elang Bondol merupakan Satwa yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara secara ilegal oleh masyarakat.
Sadar mengenai hal tersebut, kemudian warga tersebut menyerahkan satwa tersebut kepada BBKSDA Sumatera Utara.
Satwa liar dilindungi jenis Elang Bondol tersebut kemudian di bawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk selanjutnya akan direhabilitasi.(SB/01)