Pekan Depan, PN Medan Gelar Sidang 4 Pelaku Pencurian Uang Pemprovsu

sentralberita|Medan~Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan persidangan perdana kasus pencurian uang milik Pemprov Sumut pada pekan depan.

Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Yusman Harefa, saat dikonfirmasi mengatakan jadwal persidangan sudah ditetapkan yakni pada Selasa (22/1) mendatang.

“Jadwal sidangnya pada Selasa depan,” ucap Yusman saat ditemui di PN Medan, Rabu (15/1).

Yusman menambahkan, berdasarkan penetapan Ketua PN Medan, majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan 4 pelaku pencurian itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Sabarulina Ginting dan Masrul. 

Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan sepekan silam.

Baca Juga :  492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi

“Sudah kita limpahkan Desember lalu. Untuk jaksa yang menangani perkara ini yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jecki dan Ramboo Loly Sinurat,” ucapnya. 

Peristiwa raibnya duit Rp 1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, duit Rp 1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. 

Baca Juga :  Tim Terpadu Polsek Kotarih Olah TKP Dugaan Bunuh Diri

Keempat tersangka itu ialah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39). (SB/FS )

-->