Palsukan Data Kematian, Rosmery & Jony Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2020/01/hukum.jpeg)
sentralberita|Medan ~Majelis hakim menghukum Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah, memalsukan data kematian untuk pengurusan asuransi di PT Avrist Assurance (AA).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 (2) Jos Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Sabarulina Ginting di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2020).
Majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan PT AA. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata hakim.
Atas putusan ini, terdakwa Rosmery melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa Jonni melalui PH-nya menyatakan banding.
Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang di palsukan.
Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui bahwa Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2017.
“Kesepakatan bersama antara terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar RP.150.000.000,” ucap Jaksa.
Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT AA mengalami kerugian materil atas dibayarkannnya anggaran penugasan untuk investigasi sebesar Rp155.289.200.(SB/FS )