Terkait Perekrutan Perangkat Desa Dinilai Curang, Komisi A DPRD Labura RDP dengan Kades

sentralberita|Labura~ Masih ingat pada pemberitaan media ini sebelumnya. Terkait perekrutan perangkat desa yang dinilai curang dan cacat hukum atas laporan Barisan Aliansi Masyarakat Bersatu (BAMB) Desa Tanjung Pasir.
Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di Pimpin Drs. Azwan Hutapea memanggil dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala desa, kamis (9/1) belum lama ini.
Ketua Aliansi Dian Pramana Hasibuan mengatakan untuk saat ini kita apresiasi kinerja DPRD Labura Komisi A. Sebab poin pertama dalam laporan kita dan kesepakatan saat audensi akan memanggil Kades Tanjung Pasir Sartono dan menggelar RDP sudah terlaksana.
Kami juga berharap poin kedua dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Poin tersebut yaitu pembatalan hasil rekrutmen perangkat desa yang sudah dilantik yang tidak memiliki payung hukum serta cacat hukum. Ujar Ketua BAMB (Barisan Aliansi Masyarakat Bersatu).
Surat dengan No: 002/BAMB/1/2020 perihal permintaan RDP Dan Pembatalan SK Perangkat Desa yg Lulus. Terkait penyelenggaraan tahapan rekrutmen calon perangkat desa yang dinilai banyak kecurangan dan pelanggaran peraturan.
Dian Pramana Hasibuan yang juga Bendahara DPD KNPI Labura mengatakan akan terus kawal proses ini sampai pembatalan SK perangkat desa tanjung pasir yang sudah dilantik dapat dilakukan.
Lanjutnya, dalam hal ini ketua panitia rekrutmen perangkat desa, Taslim kami akan laporkan ke Krimsus Polres Labuhanbatu Dan Poldasu. Sebab terindikasi pemalsuan dokumen peserta perangkat desa yang diluluskan. Taslim juga sudah melakukan ancaman pembunuhan. (SB/wan)