Penundaan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jamaluddin Karena Meyiapkan BAP

sentralberita|Medan~Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55) yang awalnya dijadwalkan Kamis pagi(9/1/2020) ditunda hingga Senin depan (13/1/2020).

Hal ini dsampaikannya, di RS Bhayangkara Medan, Kamis sore (9/1/2020). Dikatakannya, penundaan ini dikarenakan semua kegiatan penyidik harus dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hari ini, kata dia, penyidik sedang menyiapkan BAP.

“Rekan-rekan media akan kita libatkan dalam pra rekonstruksi dari perencanaan sampai pembuangan mayatnya. (kenapa tak jadi hari ini) persoalannya semua yang dilakukan penyidik itu harus ada berita acara,” katanya.

Ketika ditanya apakah kasus pembunuhan berrencana itu berkaitan dengan utang piutang, menurut Sormin, semua informasi harus didukung dengan alat bukti karena apapun itu, semuanya akan dituangkan ke dalam BAP.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru, Pj Gubernur Sumut: Pemerintah Serius Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Masyarakat

Sehingga, lanjut dia, semua kegiatan yang dilakukan penyidik bisa dipertanggung jawabkan dalam rangka akuntabilitas. “Nanti akan dipaparkan. alat komunikasi sedang kita periksa. CCTV (di rumahnya) sudah mati sebulan sebelumnya,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam penanganan kasus ini bukan pengakuan yang dikejar melainkan bukti-bukti yang ada.

“Sekarang apa yang dibantahkan. Mereka tidak membantah. Mereka mengakui karena di bukti ada. Kalau menolak bagaimana orang ada buktinya,” katanya

Tatan mengatakan, dalam rekonstruksi yang akan dilakukan nantinya, bisa menunjukkan bagaimana peran masing-masing pelaku dan juga prosesnya. “Yang pasti, yang sudah sampaikan bahwa penetapan 3 tersangka dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ketika ditanya apakah pembunuhan ini harta, menurutnya penyidik belum sampai ke sana. Intinya, kata dia, hasil yang didapat dari penyidik adalah terjadi cekcok masalah keluarga.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bakti Personel

“Namanya masalah keluarga, kemudian tidak nyambung saat komunikasi, ketemu orang dia utarakan niatnya didukung dengan orang tersebut kemudian terjadi pembunuhan pada 29 November,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Medan, Jamaludin ditemukan tewas di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat siang (29/11/2019). Dari penyidikan, polisi memeriksa 50 orang saksi dan menetapkan 3 orang tersangka, yakni Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa pembunuhan hakim ini bukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan berrencana yang dilakukan dengan rapi. Otak pembunuhan berrencana ini tak lain adalah sang istri, Zuraida. Dugaannya, pembunuhan ini dikarenakan masalah rumah tangga. (SB/01)

-->