Pengedar Narkoba di Kawasan Medan Marelan, Seorang Tewas Ditembak Personel Polres Pelabuhan Belawan

sentralberita|Medan~Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat pemaparan di RS. Bhayangkara Medan, Kamis (9/1) sore menyampampaikan personel Polres Pelabuhan Belawan menembak mati satu dari dua orang pelaku pengedar narkoba di kawasan Medan Marelan, Rabu (8/1) dini hari.

Dari penangkapan itu, katanya, polisi menyita barang bukti sabu, pil ekstasi dan narkoba jenis baru yang belum diketahui jenisnya.

Tersangka DEN (35) warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Medan Marelan tewas ditembak petugas karena berusaha melawan, sedangkan seorang lagi berinisial Y (47) warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Martuani mengatakan bahwa dari kedua pelaku ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari, 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru.

Baca Juga :  Polda Sumut Tingkatkan Pemberantasan Narkoba

“Selain itu juga barang bukti non narkotika berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit handphone,” ucapnya.

Martuani menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bandar narkotika yang mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak dan para bandar berdomisili di Medan Labuhan. Mendapatkan informasi itu, Polsek Hamparan Perak selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial Y.

“Dari kamar tidur lantai 2 rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five (H5), 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan 2 handphone,” jelasnya.

Atas penangkapan tersebut, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan. Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN.

Baca Juga :  Meski Tidak Viral, Sejumlah Kasus Menonjol di Polrestabes Medan Selesai 

“Dari tersangka DEN didapatkan sebanyak 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu,” terang Kapolda

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

“Untuk ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolda.(SB/01)

-->