Beri Kesaksian di Sidang Isa Ansyari, Dzulmi Eldin Bantah Protokoler Pemko Medan

sentralberita|Medan~ Dalam kesaksiannya di sidang terdakwa mantan Kadis PU Isa Ansyari, Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin membantah kalau dirinya tidak memperintah Kasubbag Protokol Pemko Medan nonaktif, Syamsul Fitri terkait uang kekurangan ke Jepang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1/2020).

Awalnya, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis menanyakan mengenai awal mula perjalanan ke Jepang dalam perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City”.

“Saya mendapat undangan dari Program Sister City ulang tahun ke 30. Lalu saya disposisi surat tersebut supaya diproses ke Sekda. Itu langsung diproses,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah undangan tesebut khusus untuk walikota atau terserah?

“Tidak ada ketentuan, tapi diikuti Pemko Medan. Karena tahun lalu orang itu yang datang kesini,” cetusnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 20 Anggota Geng Motor di Sunggal, 1 Orang Tewas

Eldin melanjutkan bahwa surat tersebut langsung disetujui. “Langsung disetujui dan diberikan ke asisten pemerintahan,” katanya.

Saat ditanya apakah keberangkatan tersebut ada dianggarkan, Eldin menyebut tak menahu detail kucuran dana yang dikeluarkan.

“Ada dianggarkan, tapi tidak terinformasi secara detail kecukupan anggaran tersebut,” ungkapannya.

Saat dicerca Hakim mengenai siapakah pengguna anggaran, Eldin malah tampak kebingungan dan malah bertanya kepada Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadat Nasution yang berada di sebelahnya.

“Kalau pengguna anggaran, saudara tahu,” tanya Hakim.

Seketika itu juga, Walikota Medan ini, tampak kebingungan dan tidak menjawab dan malah melihat ke kanan dan kiri dan bertanya kepada Aspem.

Hal tersebut membuat Hakim Abdul Azis bingung. “loh saudara tidak tahu, baiklah kita lanjut aja pak,” ucapnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Toba 2024 berakhir : Edukasi, Pelayanan dan Pengamanan Optimal

Saat ditanya apakah ada memerintahkan Kasubbag Protokol Pemko Medan nonaktif, Syamsul Fitri untuk mengutip uang kekuranga ke Jepang, Eldin tampak membantahnya.

“Tidak pernah, tidak tahu saya karena itu ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Karena udah ada SPJ tidak memerintahkan Syamsul Fitri,” tuturnya.

Namun Eldin membenarkan memerintah Kasubag Protokol untuk menyelesaikan hutang Pemko Medan dari kekurangan perjalanan tersebut senilai Rp 900 juta.

“Saya tidak paham karena setelah laporan ada kekurangan pembayaran. Dengan itu saya menyuruh Samsul untuk bisa mencicil, karean itu tugas dia. Saya bilang mencicil, lalu Samsul katanya akan menyelesaikan. Karena pencicilan ada SPJ yang belum terselesaikan,” tuturnya.(SB/FS )

-->