Polres Tanjungbalai Ungkap Judi Togel dan Kim Liong

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Reskrim Polres Tj Balai berhasil menangkap Judi Togel dan Kim Liong di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai pada Senin, tanggal 06 Januari 2020, dengan tersangka Dedy Syaputra Alias Budii ( 37) di di Jalan Letjend Suprapto Kel. TB Kota IV Kec. TB Utara Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (8/1/2020)
barang buktiuang tunai Rp. 55.000,lembar potongan kertas yang berisi tulisan angka tebakan HK pemesan,1 unit HP merk Advan tipe G2 warna hitam yang dipergunakan sebagai media pemesanan angka tebakan KIM melalui SMS.(SB/01)

Baca Juga :  Sekdaprov Sumut Buka Pelatihan Keterampilan Anggota Korpri Menjelang Purnabakti
-->