Miliki 200 Gram Sabu, Widya Astuti Dituntut 10 Tahun Penjara
sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Widya Astuty terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU , Cut Indri Hapsari menuturkan, terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Dengan ini, meminta kepada Ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” pinta JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, di Ruang Cakra 5, Selasa (7/1).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa, telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan awal mula kasus pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira sekira pukul 10.00 wib saksi Mulia S. Tobing dan saksi Dudi Efni beserta anggota Ditres Narkoba Polda Sumut lainnya mendapat informasi dari seorang informan yang dapat dipercaya bahwa ada saty orang laki-laki yang bernama Alfisay Dani Syahputra Als Levi yang dapat menyediakan narkotika jenis shabu.
“Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Mulia S. Tobing menyuruh informan untuk berpura-pura memesan narkotika jenis shabu dari Alfisay Dani Syahputra Als Levi, selanjutnya informan menghubungi Alfisay Dani Syahputra Als Levi melalui handphone untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 200 Gram,” tutur JPU.
lalu antara informan dan Alfisay Dani Syahputra Als Levi sepakat harga 100 Gram nya sebesar Rp55 juta, sehingga total pembelian shabu sebesar Rp110 juta.
“Lalu bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Mulia S. Tobing dan saksi Dudi Efni beserta anggota Ditres Narkoba Polda Sumut lainnya melakukan penyelidikan dengan tehnik undercover buy berdasarkan Surat Perintah Tugas Undercover,” ucap JPU.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi Mulia S. Tobing dan saksi Dudi Efni beserta anggota lainnya menuju ke tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli, sesampai di tempat tersebut, saksi Mulia S. Tobing berdampingan dengan informan berada di kedai di Jalan Sempurna Gang Ikhlas Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Kota Medan sedangkan saksi Dudi Efni dan anggota lainnya berada tidak jauh dari saksi Mulia S. Tobing.
“Kemudian informan kembali menghubungi Alfisay Dani Syahputra Als Levi mengatakan bahwa saksi Mulia S. Tobing dan informan sudah berada di tempat yang telah disepakati dan tidak lama kemudian datang Alfisay Dani Syahputra Als Levi bersama temannya yang bernama Rudi dengan mengendarai sepeda motor, menjumpai saksi Mulia S. Tobing dan informan,” tuturnya.
Selanjutnya Alfisay Dani Syahputra Als Levi dan Rudi ingin melihat uang pembeliannya terlebih dahulu dan uang pembelian pun diperlihatkan oleh saksi Mulia S. Tobing dan informan, setelah uang diperlihatkan, saksi Mulia S. Tobing dan informan menanya dimana keberadaan narkotika jenis shabu yang dipesannya lalu Alfisay Dani Syahputra Als Levi mengatakan narkotika jenis shabunya berada di rumah kost.
“Lalu informan bersama Alfisay Dani Syahputra Als Levi menuju ke sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sempurna Gang Ikhlas Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Kota Medan sedangkan saksi Mulia S. Tobing dan saksi Dudi Efni tetap menunggu di kedai tersebut bersama-sama dengan Rudi,” kata JPU.
Lebih lanjut, terdakwa Widya Astuty Daulay menerangkan sebelumnya Alfisay Dani Syahputra Als Levi telah menyerahkan dan menjual narkotika jenis shabu sebanyak 196 gram di dalam sebuah kotak namun melarikan diri dan kemudian diperlihatkan kepada terdakwa Widya Astuty Daulay barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 196 gram,
“Saat itu terdakwa Widya Astuty Daulay mengaku mengenal barang bukti tersebut dan mengaku sebelumnya Alfisay Dani Syahputra Als Levi telah membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kos,” pungkas JPU.(SB/FS)