Berawal Kenalan dan Curhat, Berakhir Pembunuhan…!

sentralberita|Medan~Jamaluddin yang juga Hakim PN Medan itu telah tiada. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya karena dibunuh. Pembunuhnya telah ditetapkan tersangkanya oleh Kapoldasu tiga orang yakni, ZH, JP dan RF.

Semenara otak pelakunya adalah istri almarhum sendiri berinisial ZH bersama suruhannya JP dan RF. JP sendiri ternyata kekasih ZH dari perkenalan curhat karena anak mereka sama-sama bersekolah di Yayasan Harapan III Medan.

“Karena sering berjumpa kemudian ZH curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara.”ujar Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin sebagaimana tertuang dalam koronologis yang disampaikan kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020) yang dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan PJU Polda Sumut.

Kemudian pertemuan JP dan ZH berlanjut di sebuah Koffee Town di Ringroad Medan dan merencanakan pembuhuhan terhadap korban Jalamaluddin dengan memberitahukannya ke RF tanggal 25 Nopember 2019.Dan kemudian ketiganya bersepakat terhadap rencana pembuhuhan dimaksud.

Baca Juga :  Polres Tapsel Tempati Markas Baru, Kapolda Sumut: Rasa Adil Harus Bisa Dirasakan Masyarakat

Tanggal 28 Nopember JP dan RF dijempul mobil Toyota Camry oleh ZH di Pasar Jojor Jalan Karya Wisata menuju rumah korban dan mobil langsung masuk ke dalam garasi, lalu ZH mengatar JP dan RF ke lantai 3 rumah korban untuk melakukan eksekusi pembunuhan sambil menunggu adanya aba-aba dari ZH. Sekitar pukul 20.00 wib, ZH naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral ke JP dan RF.

Pada tanggal 29 Nopember 2019, pukul 01.00 wib, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk menuntun jalan menuju kamar korban. Di dalam kamar korban terlihat oleh JP dan RF. Korban dan Kanza sedang tidur, sementara ZH berada di tengah kasur dan terjadi eksekusi pembunuhan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, ZH memerintahkan JP dan RF naik ke lantai 3 dan turun lagi merencanakan pembuangan mayat korkan ke Berastagi. Korban dipakaikan baju dengan posisi korban didudukkan, selanjutnya ketiganya mengangkat korban memasukkan ke mobil Toyota Prado.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi di Bandara KNIA

Dalam kronologis pembunuhan itu terungkap , motif sakit hati, cinta segitiga (ZH dan ZP), Selanjutnya kata Kapoldasu akan melengkapi berkas perkara dan mengirimnya ke JPU.

ZH, istri kedua Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menetapkan ZH dan dua lainnya, RF dan JP sebagai tersangka kasus pembunuhan Jamaluddin, hakim PN Medan.

Mereka memiliki peran yang berbeda. Namun ke tiganya dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(SB/01)

-->