Hakim Heran, Surat Sakit Terdakwa Penggelapan Hanya Berlaku Satu Hari

sentralberita|Medan~Bermodalkan surat sakit yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulaiman (64), terdakwa kasus penggelapan dana miliaran rupiah tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1) siang.

Sesaat setelah majelis –terdiri dari Hendra Utama Sutardodo, Sri Wahyuni dan Syafril Batubara– membuka persidangan, JPU Randi Tambunan langsung menyatakan terdakwa tidak berhadir. Dia lantas maju ke hadapan majelis untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari terdakwa.

Kepada majelis, Randi mengaku mendapatkan surat keterangan sakit dari kuasa hukum Sulaiman. “Ini dititipkan kuasa hukum terdakwa,” ujar Randi, sembari menyerahkan selembar kertas kepada majelis.

Sementara, kursi yang disiapkan untuk kuasa hukum terdakwa di Ruang Sidang Cakra V tampak kosong. Kuasa hukum warga Kompleks Perumahan Beo Emas No. 78 D dan Jalan Beo Indah II No. 43, Kel Sei Sikambing B, Medan Sunggal, tersebut juga tak menghadiri persidangan.

Menanggapi situasi ini, Hendra Utama Sutardodo selaku Ketua Majelis Hakim menegaskan terdakwa harus dihadirkan pada persidangan Selasa (14/1) mendatang. Dia juga memerintahkan JPU menyerahkan surat keterangan sakit yang asli pada persidangan lanjutan tersebut.

“Ini mana aslinya? Di sini juga tertulis satu hari. Berarti terdakwa sakitnya untuk hari ini saja ya. Pekan depan harus dihadirkan itu terdakwa,” tegas Hendra Utama Sutardodo, seusai membaca muatan surat yang diserahkan JPU.

Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketidakhadiran Sulaiman dalam persidangan bukan baru kali ini terjadi. Pada persidangan 17 Desember 2019 lalu pun, pria yang mengaku pengusaha perkebunan ini juga tak hadir dengan alasan sedang di luar kota.

Baca Juga :  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy: HUT Ke - 79 RI Momentum Mewujudkan Semangat "Nusantara Baru Indonesia Maju"

Ditanyai wartawan seusai persidangan, JPU Randi Tambunan mengatakan pihaknya belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan karena sedang sakit. “Iya bang. Terdakwa sedang sakit. Ini ada suratnya disampaikan pengacaranya. Kita upayakan pekan depan untuk menghadirkannya,” ujarnya singkat.

Terpisah, saat dimintai tanggapannya di luar persidangan, Hakim Hendra Utama Sutardodo mengaku akan mempertanyakan keabsahan surat keterangan sakit Sulaiman pada persidangan pekan depan. “Iya pasti kita pertanyakan itu (suratnya). Kita suruh jaksa menunjukkan aslinya. Jaksa juga harus bisa menghadirkan terdakwa,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian menegaskan pihaknya tetap akan menghadirkan terdakwa ke persidangan. “Memang kewajiban penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan,” ujar Sumanggar melalui sambungan telepon.

Apa tindakan penuntut, jika terdakwa terus-terusan mangkir dari persidangan? Ditanya begitu, Sumanggar menegaskan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menjemput paksa.

“Kalau sekali, dua kali dan tiga kali tidak mengindahkan panggilan, ya kita jemput paksa. Tapi, kita tunggu dululah sampai minggu depan. Seperti apa ini (terdakwa),” tandas Sumanggar.

Di lain pihak, menanggapi ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan, Muhammad Erwin, SH., M.Hum., selaku Tim Kuasa Hukum korban, mengaku sangat kecewa. “Ini perkara sudah 5 tahun. Harapan kita, persidangan ini jangan bergantung pada kehadiran terdakwa,” ujar Erwin.

Erwin juga berharap majelis segera menetapkan penahanan terhadap terdakwa, agar persidangan berjalan efektif dan efisien. “Masak untuk menunda sidang hanya dengan selembar surat sakit, itupun bukan surat aslinya. Apakah itu print out atau foto copy kami kurang jelas. Tapi yang pasti itu bukan surat asli,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kojam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Total Rp10 Juta

Sebagaimana dilansir laman http://sipp.pnmedankota.go.id, risalah penipuan dan penggelapan ini bermula tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, H. TM Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan kerjasama kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.

Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H. TM Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar.

Pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT. Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa menyetujui pengembalian modal berikut perhitungan bunga, dengan total Rp18,76 miliar.

Berdasarkan barang bukti yang diajukan korban kepada penegak hukum, jumlah modal yang harus dikembalikan teetuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Dulaiman pada 4 Agustus 2014.

Pada perjalanan berikutnya, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar. Sisa dari modal korban kemudian dibayarkan tunai dan empat lembar cek. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan Sulaiman ke Polda Sumut. Laporan itu diregistrasi dengan Laporan Polisi No.: LP/106/II/2015/SPKT I, tanggal 19 Februari 2015 dan Polda Sumut menggunakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana untuk menjerat Sulaiman. (SB/FS )

-->