Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Ganja

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 1 orang kasus Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja di Jalaan.IR.H.Juanda Kelurahan TB.Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sabtu (4/1/2020) dengan tersangka Nazaruddin alias Aliang (42).

Barangbukti yang ditemukan, 3 bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 (dua belas koma empat tujuh) gram,1 unit handphone merk Mito warna hitam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K.M.H , Senin (6/1/2020) menyampaikan, mendapat informasi ada transaksi narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Terima Kunker Anggota DPD RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Siap Terus Jaga Sinergi Majukan Sumut

Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan.Saat penangkapan tersanka membuang 3 (tiga) bungkus kertas warna putih dengan menggunakan tangan kanannya.

Petugas menginterogasi tersangkan dan menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus kertas warna putih berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik nya.

. Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.Perbuatannya melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (SB/01)

-->