Eksepsi Korupsi Dinas PU TRB dan TSS Madina Ditolak

sentralberita|Medan ~Majelis hakim diketuai Irwan Effendi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pembangungan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kab. Mandailing Natal (Madina).
Terdakwa Syahruddin selaku Plt. Kadis PU Madina dan Nazaruddin Sitorus selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), mendengarkan pembacaan putusan sela yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1).
“Menolak seluruh eksepsi terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi- saksi dalam sidang berikutnya,” kata hakim Irwan Effendi.
Dalam uraian hakim diantaranya, menyatakan keberatan terdakwa berkaitan dengan kapasitas jaksa yang tidak melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, seharusnya diajukan dalam gugatan praperadilan. Begitu juga dengan persoalan posisi jaksa yang merupakan penyidik sekaligus jaksa penuntut.
“Keberatan terdakwa terhadap kedua permasalahan tersebut seharusnya diajukan tersendiri dalam gugatan praperadilan,” tegas hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara. Agendanya, pekan depan, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.245.570.800. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi pada Kamis (9/1),” ujar hakim.
Sementara terdakwa lain, Hj. Lianawaty Siregar yang juga menjabat sebagai PPK, eksepsinya ditolak hakim karena materi keberatan yang diajukannya sudah masuk dalam pokok perkara.
Dalam eksepsi sebelumnya, terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus melalui kuasa hukumnya Dr. Adi Mansar mempertanyakan soal kerugian keuangan negara penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunanaan anggaran pada Dinas PUPR Kab Madina pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 tersebut.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, kerugian keuangan negara yang di dakwakan JPU hanya berlandaskan hasil investigasi
perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Dr. Tarmizi Achmad, bukan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sedangkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK. Karena itu, jika tidak disertai
bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi.
Kareananya, hasil audit yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik Dr. Tarmizi Achmad tidak memiliki
kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Dakwaan JPU juga tidak jelas dan keliru karena tidak mengurai perbuatan terdakwa secara spesifik, sehingga
dakwaan JPU benar-benar tidak jelas terutama tentang, sifat melawan hukum dalam hukum pidana merupakan hal pokok yang
harus ada atau mutlak dalam setiap rumusan pidana.
Bahkan, uraian tentang perbuatan materil terdakwa tidak jelas diuraikan oleh. JPU tidak dapat menguraikan secara terperinci
perbuatan mana yang dikualifikasikan melawan hukum dan apakah
perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi. (SB/FS)