Gerindra Kecewa APBD Padangsidimpuan Asal Jadi

sentralberita|Padangsidimpuan~DPRD Kota Padangsidimpuan akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.880.014.654.974. Namun, 3 dari 7 Fraksi yang tidak berhadir dalam Paripurna tersebut. Salah satunya adalah Fraksi Gerindra.
Terkait Rapat Paripurna Pengesahan APBD tersebut, Ketua DPC Gerindra Kota Padangsidimpuan, Ir. Rusydi Nasution, MM memberikan keterangan ketidakhadiran dan keterlibatan Fraksi Gerindra dengan berbagai kejanggalan dalam mekanismenya.
Menurutnya, kejanggalan bermula ketika undangan rapat Paripurna dikirim keseluruh anggota DPRD Padangsidimpuan. Di surat Undangan Nomor : 005/2279/2019 yang ditanda tangani Siwan Siswanto, dilampirkan jadwal pembahasan R-APBD dengan hitungan waktu tidak masuk akal. Setelah sehari sebelumnya juga pembahasan KUA PPAS yang juga janggal karena hanya berjalan sekitar 3 jam dan dihadiri 17 anggota DPRD.
Agar masyarakat mengetahui, rapat pembahasan KUA PPAS dimulai jam 17.30 Wib dan selesai sekitar 3 jam berikutnya di hari Kamis, 26 Desember 2019. Dan esok harinya (red: Jum’at) langsung dilaksanakan pembahasan R-APBD oleh Badan Anggaran tidak lebih dari 3 jam.
Kejanggalan berikutnya terjadi saat pandangan fraksi, hanya 1 fraksi yang membacakan pandangannya dari 4 fraksi yang telah hadir hanya dengan alasan waktu yang sangat sempit.
Setelah pembacaan pandangan dari 1 fraksi tersebut langsung ditanggapi oleh Walikota. Dan selanjutnya dilaksanakan Paripurna Pengesahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2020.
Dan pengesahan tersebut tercatat telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Padangsidimpuan. Karena dari surat yang diedarkan, seyogyanya Pembahasan tersebut berakhir pada Jum’at, 27 Desember 2019.
Karena berbagai kejanggalan tersebutlah maka Fraksi Gerindra memutuskan untuk tidak berhadir. Bagi Fraksi Gerindra, selain legislasi dan pengawasan, DPRD memiliki fungsi budgeting (penggaran). Namun dalam fungsi penggaran tersebut, DPRD seharusnya mempergunakan akal sehat dan nurani, juga tetap patuh dan tunduk pada segala perundangan yang berlaku.
Fraksi Gerindra berkeinginan setiap sen dari APBD benar-benar peruntukannya, yaitu untuk menghantarkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga Padangsidimpuan.
Tidak masuk akal anggaran sebesar 880M dengan ribuan item dibahas hanya beberapa jam. Karena itu Fraksi Gerindra menolak berhadir dan terlibat, karena pembahasan R-APBD tersebut sedari awal sudah menyalahi aturan. Kami berkomitmen atas amanah dan akan selalu berpihak pada warga Padangsidimpuan.
Sebelumnya, keputusan Banmus sangat dipaksanakan karena dilakukan dihari yang sama dengan jeda waktu yang singkat. Pasca paripurna revisi pengumuman AKD, Banmus langsung mengeluarkan jadwal paripurna KUA PPAS dan R-APBD.
Ini belum lagi kalau bicara AKD, revisi pengumuman AKD sendiri pun patut dikritisi karena tidak sesuai dengan mekanisme. Revisi hanya dijalankan secara sepihak oleh Ketua DPRD Padangsidimpuan. Semestinya, revisi tersebut memulai dari nol dalam penyusunan AKD secara bersama-sama dan itu telah disepakati. Namun faktanya, beberapa Fraksi tidak menyampaikan surat penunjukan anggota Fraksi dalam penyusunan AKD dan dicatut namanya dalam komisi-komisi yang ada.
Padahal saat konsultasi dengan Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi. Beliau telah menyampaikan setelah AKD selesai terbentuk, anggota DPRD agar segera berkonsultasi ke Kemendagri untuk meminta petunjuk mengenai keterlambatan pengesahan R-APBD tersebut.
Berbagai faktor itulah yang akhir Fraksi Gerindra memutuskan menolak untuk hadir dalam rapat Paripurna tersebut. Kami ingin lembaga DPRD memiliki marwah dan menjalankan tugas-tugasnya secara independen, terbebas dari segala intervensi dan cara-cara yang buruk. (SB/01)