Abang Beradik Tusuk dengan Senjata Tajam Husnul Hingga Tewas

sentralberita|Medan~Husnul N (47) tewas setelah mengeluarkan banyak darah karena luka tusukan senjata tajam di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (26/12/2019). Pelakunya, abang beradik bernama Wanda C (35) dan adiknya berinisial T.C (20).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 20.00 wib. Saat itu, saksi warga melihat korban tidak berdaya karena lukanya kemudian melapor ke Polsek Medan Area. Tim dari Polsek kemudian langsung ke tempat kejadian perkara.

Dari pemeriksaan luar, pada tubuh korban ditemukan dua luka tusukan di bagian bawah ketiaknya. Dari situ kemudian pihaknya mengumpulkan saksi dan mencari alat bukti, hasilnya mereka mendapatkan identitas pelaku. “Dari hasil otopsi di luar, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Medan, ditemukan ada luka tusuk di (bawah ketiak) sebelah kiri, dua lubang,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit, Tujuh Tersangka Ditangkap

Dadang menjelaskan, pembunuhan terhadap Husnul ini bermula dari perkawa sepele. Pelaku, Wanda C marah karena korban tidak dapat membelikan sabu-sabu dari uang hasil pengumpulan mereka bertiga sebanyak Rp 46.000. TC, kata dia, memberi uang Rp 20.000, Wanda Rp 16.000 dan Husnul Rp 10.000.

“Pada malam itu mereka berrencana membeli sabu dengan uang yang dikumpulkan dari mereka bertiga. Terkumpul Rp 46.000. Kurang Rp 4000. Pelaku marah karena diperintahkan membeli sabu ternyata tidak dapat karena kurang uangnya,” katanya.

Kemudian, karena marah dan emosi, korban menampar Wanda. Adiknya, T.C, berreaksi membantu abangnya. Saat itu, korban melarikan diri dan dikejar. Korban yang terjatuh, kemudian ditangkap oleh pelaku. “Adiknya memegang dan mengatakan kepada abangnya, tikam-tikam. Kemudian ditikam lah korban oleh w, dua kali tusukan, terkapar, berlumuran darah, kemudian ditinggalkan,” katanya.

Baca Juga :  Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu : Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

Sesaat kemudian, korban ditemukan tidak berdaya oleh warga. Namun, polisi membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk menangkap Wanda. Wanda ditangkap di Jalan Juanda, Medan. Sedangkan adiknya, T.C, saat ini masih dalam pencarian. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat stainless.

“Pisau ini sering dibawa oleh W. Kita berharap T segera menyerahkan diri karena kalau tidak, tentu hukumanhya akan lebih berat. Hubungan mereka bertiga ini pertemanan, tapi W dan T itu abang dan adik. Dari pendalaman, mereka memang sering berinteraksi,” katanya.

Dadang menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 ayat 1 jo 170 ayat 2 ke 3 jo pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(SB/01)

-->